Deretan Pedoman Polri dalam Menjamin Profesionalitas dan Netralitas di Pemilu 2024

Jum'at, 02 Februari 2024 - 22:48 WIB
loading...
Deretan Pedoman Polri...
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Dok/Humas Polri
A A A
JAKARTA - Polri memastikan akan menjunjung tinggi profesionalisme dan mengedepankan pengamanan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 . Hal ini merupakan bentuk komitmen penuh Polri untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Jumat (2/2/2024). Selain itu kata Brigjen Trunoyudo, agar Polri tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," kata Brigjen Trunoyudo.

Trunoyudo membeberkan berbagai hal yang telah dilakukan Polri dalam mendukung kelancaran proses Pemilu 2024.

Di antaranya yakni mulai dari memberikan pengawalan melekat (walkat) Paslon Capres dan Cawapres, menjaga situasi Kamtibmas, pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara hingga nanti saat pencoblosan di TPS.

"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," tandasnya.

Trunoyudo juga menjelaskan yang menjadi dasar netralitas Polri dalam pesta demokrasi yakni sebagai berikut :

- UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 Ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

- PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ajudan Jokowi: Serdik...
Ajudan Jokowi: Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 untuk Menimba Ilmu
Perwira Peserta Didik...
Perwira Peserta Didik Sespimmen Polri Sowan ke Jokowi, Minta Arahan Apa?
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
3 Komjen Polisi Bergelar...
3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
4 Brigjen Pol Dipromosikan...
4 Brigjen Pol Dipromosikan Jadi Direktur di Internal Polri usai Kenaikan Pangkat Maret 2025
Rekomendasi
IHSG Dibuka Hijau Hari...
IHSG Dibuka Hijau Hari Ini, Naik ke Level 6.444
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro BRI Berdayakan 14,4 Juta Wanita Pengusaha
2 Kelompok Perguruan...
2 Kelompok Perguruan Pencak Silat Tawuran di Magetan usai Halalbihalal
Berita Terkini
Mantan Komisioner Kompolnas...
Mantan Komisioner Kompolnas Sebut Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Jokowi Hal Biasa
42 menit yang lalu
Industri Pertahanan...
Industri Pertahanan Butuh AI dan Elektronika, Wamenhan Donny Minta BRIN Perbanyak Penelitian
49 menit yang lalu
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
1 jam yang lalu
Menkes Wajibkan Calon...
Menkes Wajibkan Calon Dokter Tes Kejiwaan Setiap 6 Bulan Sekali Buntut Kasus Priguna
1 jam yang lalu
2 Kapolda Jebolan Akpol...
2 Kapolda Jebolan Akpol 1989 Rekan Seangkatan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri
2 jam yang lalu
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved