Deretan Pedoman Polri dalam Menjamin Profesionalitas dan Netralitas di Pemilu 2024

Jum'at, 02 Februari 2024 - 22:48 WIB
loading...
Deretan Pedoman Polri dalam Menjamin Profesionalitas dan Netralitas di Pemilu 2024
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Dok/Humas Polri
A A A
JAKARTA - Polri memastikan akan menjunjung tinggi profesionalisme dan mengedepankan pengamanan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 . Hal ini merupakan bentuk komitmen penuh Polri untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Jumat (2/2/2024). Selain itu kata Brigjen Trunoyudo, agar Polri tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," kata Brigjen Trunoyudo.

Trunoyudo membeberkan berbagai hal yang telah dilakukan Polri dalam mendukung kelancaran proses Pemilu 2024.

Di antaranya yakni mulai dari memberikan pengawalan melekat (walkat) Paslon Capres dan Cawapres, menjaga situasi Kamtibmas, pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara hingga nanti saat pencoblosan di TPS.

"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," tandasnya.

Trunoyudo juga menjelaskan yang menjadi dasar netralitas Polri dalam pesta demokrasi yakni sebagai berikut :

- UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 Ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

- PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)