Sudah tidak relevan, UU MD3 perlu direvisi

Kamis, 21 Februari 2013 - 15:07 WIB
Sudah tidak relevan, UU MD3 perlu direvisi
Sudah tidak relevan, UU MD3 perlu direvisi
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat memberikan tanggapan mengenai kegiatan Badan Legistrasi (Baleg) yang hendak menyusun Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Di sini pemikiran tengah adalah, misalnya dalam UU MD3 ini ada pemikiran bahwa komisi ini terlalu sedikit, sehingga ada komisi yang memiliki pasangan kerja banyak. Karena itu, saya setuju jika UU MD3 direvisi," ucapnya ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).

Menurutnya, Baleg DPR perlu mempertimbangkan, adanya penambahan komisi di masing-masing badan. Hal itu dilakukan, untuk menunjang kinerja anggota di setiuap badan tersebut.

"Kenapa tidak kalau komisi-komisinya itu diperbanyak. Ada juga pemikiran soal fraksi, kalau fraksinya jumlah anggotanya sangat sedikit ini sering menghambat dalam efektifitas pelaksanaan kerja fungsi di DPR," ungkapnya.

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, fraksi-fraksi sebaiknya dibuat batas minimum, sehingga bisa mengisi seluruh komisi-komisi dan badan secara efektif.

"Misalnya, kalau satu orang saja enggak akan efektif, kalau dua atau tiga dijadikan satu, sehingga ada kawannya untuk berdiskusi dalam internal fraksi. Ini merupakan salah satu pertimbangan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6978 seconds (0.1#10.140)