KPK tuding vonis Angie keliru

Rabu, 16 Januari 2013 - 16:01 WIB
KPK tuding vonis Angie keliru
KPK tuding vonis Angie keliru
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menuding majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan kekeliruan dalam memberikan vonis terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (Angie).

Samad mengatakan, bukti yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sudah memberikan bukti keterlibatan mantan puteri Indonesia itu secara gamblang.

“Menurut subjektivitas saya, kekeliruan ada pada hakim bukan berada pada jaksa," kata Abraham Samad, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).

Abraham menjelaskan, dari hasil telaah yang telah dilakukannya, majelis hakim sudah seharusnya meloloskan vonis 12 tahun serta upaya pemisikinan yang akan dilakukan KPK.

“Itu persepsi, saya sendiri sudah meminta dakwaan dan tuntutan yang digunakan JPU. Saya telaah dakwaan dan tujuan tidak ada yang lemah dan sudah tepat. Persepsi hakim mungkin tidak sama dengan jaksa,“ ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap Angie. Mantan anggota Banggar DPR itu juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta susider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 10 Januari 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6796 seconds (0.1#10.140)