KPK segera periksa tersangka kasus Century

Rabu, 16 Januari 2013 - 13:58 WIB
KPK segera periksa tersangka kasus Century
KPK segera periksa tersangka kasus Century
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dana talangan Bank Century, Budi Mulia.Pemeriksaan terhadap mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) tersebut dilakukan menyusul pemeriksaan satu orang saksi, Zainal Abidin.

“Mungkin tidak lama lagi kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Budi Mulia,“ kata ketua KPK Abraham Samad saat ditemui usai menandatangani nota kesepahaman antara KPK dengan Komisi
Yudisial (KY) di gedung KY, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan mengenai pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak terkait lainnya seperti, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI Siti Chalimah Fadrijah.

Seperti diketahui, Budi Mulia sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi sejak 14 Desember 2012. Sementara, Siti Chalimah Fadrijah belum dicegah bepergian ke luar negeri dengan alasan kondisi bersangkutan dalam keadaan sakit.

Pada kesempatan itu, Abraham juga memberi sinyal akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut. “Orang lain tentunya pihak BI dan pihak-pihak yang terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) jika ditemukan dua alat bukti cukup bisa dijadikan tersangka,“ tukasnya.

Budi dan Siti dinilai KPK bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century. Keduanya diduga melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan acuan pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9696 seconds (0.1#10.140)