Angie terbukti berbohong perihal kepemilikan Blackberry

Kamis, 10 Januari 2013 - 22:01 WIB
Angie terbukti berbohong...
Angie terbukti berbohong perihal kepemilikan Blackberry
A A A
Sindonews.com - Fakta mengenai kepemilikan blackberry dari terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh akhirnya diamini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan hari ini, majelis hakim pun menggangap sah mengenai penggunaan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroinik (ITE) yang dipakai Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut mantan puteri Indonesia tersebut.

"Alat bukti elektronik adalah alat bukti yang sah. Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan perluasan alat bukti yang sah," kata Hakim Anggota Aviantara dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Pasalnya,dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pada ayat (2)-nya disebutkan bahwa informasi elektronik atai dokumen elektronik atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Dari bukti yang didapatkan berupa percakapan Blackberry Messenger antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, dijadikan bukti bagi majelis dalam menelisik penerimaan uang oleh terdakwa. "Rosa dan juga terdakwa berhubungan melalui blackberry dengan pin BB rosa 256ff48d dan pin terdakwa 20e342d9," lanjutnya.

Dalam bukti percakapan tersebut, setidaknya terdapat puluhan lembar dokumen elektronik yang disita KPK terkait dengan percakapan antara Angie dan Rosa. Percakapan ini sangat erat dengan perkara yang didakwakan ke Angie.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa nomor Personal Identity Number (PIN) Blackberry yang ada di dokumen elektronik yang disita KPK tersebut diakui Rosa sebagai miliknya dan milik Angie. Bukan hanya itu, pada fakta persidangan dengan saksi Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, Harris Iskandar juga mengakui mengenai nomor PIN Blackberry tersebut.

Dalam dokumen elektronik yang sudah disita KPK itu terdapat transkrip penggiringan anggaran di Kemendiknas dan pembicaraan pemberian fee ke terdakwa. Soal fee, disepakati pemberian sebanyak lima persen dari nilai proyek. Dengan rincian 50 persen diberikan saat pembahasan dan 50 persen lagi diberikan setelah anggaran cair.

"Proyek di universitas-universitas disetujui dengan total anggaran Rp600 miliar. Tetapi dari usulan, Permai Grup hanya tangani sebagian kecil," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Bekerja...
Kejagung Siap Bekerja Sama dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan Nilai Luhur Pendidikan
Kejagung Periksa Manajer...
Kejagung Periksa Manajer ChromeOS Indonesia Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
OTT Pejabat UNJ, Aliansi...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
3 Wasit yang Dijatuhi...
3 Wasit yang Dijatuhi Sanksi FIFA Gara-gara Terbukti Curang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved