Angie terbukti berbohong perihal kepemilikan Blackberry
A
A
A
Sindonews.com - Fakta mengenai kepemilikan blackberry dari terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh akhirnya diamini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan hari ini, majelis hakim pun menggangap sah mengenai penggunaan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroinik (ITE) yang dipakai Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut mantan puteri Indonesia tersebut.
"Alat bukti elektronik adalah alat bukti yang sah. Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan perluasan alat bukti yang sah," kata Hakim Anggota Aviantara dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Pasalnya,dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pada ayat (2)-nya disebutkan bahwa informasi elektronik atai dokumen elektronik atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dari bukti yang didapatkan berupa percakapan Blackberry Messenger antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, dijadikan bukti bagi majelis dalam menelisik penerimaan uang oleh terdakwa. "Rosa dan juga terdakwa berhubungan melalui blackberry dengan pin BB rosa 256ff48d dan pin terdakwa 20e342d9," lanjutnya.
Dalam bukti percakapan tersebut, setidaknya terdapat puluhan lembar dokumen elektronik yang disita KPK terkait dengan percakapan antara Angie dan Rosa. Percakapan ini sangat erat dengan perkara yang didakwakan ke Angie.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa nomor Personal Identity Number (PIN) Blackberry yang ada di dokumen elektronik yang disita KPK tersebut diakui Rosa sebagai miliknya dan milik Angie. Bukan hanya itu, pada fakta persidangan dengan saksi Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, Harris Iskandar juga mengakui mengenai nomor PIN Blackberry tersebut.
Dalam dokumen elektronik yang sudah disita KPK itu terdapat transkrip penggiringan anggaran di Kemendiknas dan pembicaraan pemberian fee ke terdakwa. Soal fee, disepakati pemberian sebanyak lima persen dari nilai proyek. Dengan rincian 50 persen diberikan saat pembahasan dan 50 persen lagi diberikan setelah anggaran cair.
"Proyek di universitas-universitas disetujui dengan total anggaran Rp600 miliar. Tetapi dari usulan, Permai Grup hanya tangani sebagian kecil," pungkasnya.
"Alat bukti elektronik adalah alat bukti yang sah. Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan perluasan alat bukti yang sah," kata Hakim Anggota Aviantara dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Pasalnya,dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pada ayat (2)-nya disebutkan bahwa informasi elektronik atai dokumen elektronik atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dari bukti yang didapatkan berupa percakapan Blackberry Messenger antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, dijadikan bukti bagi majelis dalam menelisik penerimaan uang oleh terdakwa. "Rosa dan juga terdakwa berhubungan melalui blackberry dengan pin BB rosa 256ff48d dan pin terdakwa 20e342d9," lanjutnya.
Dalam bukti percakapan tersebut, setidaknya terdapat puluhan lembar dokumen elektronik yang disita KPK terkait dengan percakapan antara Angie dan Rosa. Percakapan ini sangat erat dengan perkara yang didakwakan ke Angie.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa nomor Personal Identity Number (PIN) Blackberry yang ada di dokumen elektronik yang disita KPK tersebut diakui Rosa sebagai miliknya dan milik Angie. Bukan hanya itu, pada fakta persidangan dengan saksi Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, Harris Iskandar juga mengakui mengenai nomor PIN Blackberry tersebut.
Dalam dokumen elektronik yang sudah disita KPK itu terdapat transkrip penggiringan anggaran di Kemendiknas dan pembicaraan pemberian fee ke terdakwa. Soal fee, disepakati pemberian sebanyak lima persen dari nilai proyek. Dengan rincian 50 persen diberikan saat pembahasan dan 50 persen lagi diberikan setelah anggaran cair.
"Proyek di universitas-universitas disetujui dengan total anggaran Rp600 miliar. Tetapi dari usulan, Permai Grup hanya tangani sebagian kecil," pungkasnya.
(kri)