KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Selasa, 02 Juni 2020 - 09:52 WIB
loading...
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kerja berat sebenarnya masih menanti KPK yang sekarang dipimpin oleh Firli Bahuri. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kerja berat sebenarnya masih menanti KPK yang sekarang dipimpin oleh Firli Bahuri. Setidaknya ada lima kasus yang harus segera diselesaikan komisi antirasuah itu. (Baca juga: Nurhadi dan Menantu Ditangkap KPK, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan)
Pertama, KPK perlu memastikan keberadaan buronan kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Kedua, KPK sampai saat ini belum berhasil menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Samin diduga terlibat dalam proses gratifikasi terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Fulus itu diduga untuk memuluskan pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Neta mengungkapkan kasus besar yang harus dituntaskan selanjutnya adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pada 10 Juni 2019.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kerja berat sebenarnya masih menanti KPK yang sekarang dipimpin oleh Firli Bahuri. Setidaknya ada lima kasus yang harus segera diselesaikan komisi antirasuah itu. (Baca juga: Nurhadi dan Menantu Ditangkap KPK, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan)
Pertama, KPK perlu memastikan keberadaan buronan kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Kedua, KPK sampai saat ini belum berhasil menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Samin diduga terlibat dalam proses gratifikasi terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Fulus itu diduga untuk memuluskan pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Neta mengungkapkan kasus besar yang harus dituntaskan selanjutnya adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pada 10 Juni 2019.
Lihat Juga :