Bakal Pelototi Pengadaan Laptop, KPK Minta Kemendikbud Ristek Transparan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pengawasan terkait program pengadaan laptop yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) .
"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021). Baca juga: DPR Minta KPK Awasi Pengadaan Laptop Pelajar di Kemendikbudristek
KPK pun meminta kepada Kemendikbud Ristek dan pihak terkait untuk dapat transparan dalam pengadaan laptop ataupun paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK) nantinya.
"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegas Ali.
Selain itu, KPK meminta agar pengadaan laptop atau paket TIK itu harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menganggarkan Rp2,4 triliun untuk program pengadaan laptop yang bakal dibagikan untuk 242.465 pelajar di sekitar 15.656 sekolah.
Namun kebijakan ini menjadi sorotan banyak kalangan sebab jika diasumsikan ada 242.465 pelajar yang jadi sasaran, harga satu laptop dalam program ini hampir Rp10 juta/per unit.
Namun, Kemendikbud Ristek mengungkapkan bahwa anggaran Rp10 juta nantinya berupa paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Nantinya satu paket TIK tersebut terdiri atas laptop, router, scan-printer, dan konektor.
"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021). Baca juga: DPR Minta KPK Awasi Pengadaan Laptop Pelajar di Kemendikbudristek
KPK pun meminta kepada Kemendikbud Ristek dan pihak terkait untuk dapat transparan dalam pengadaan laptop ataupun paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK) nantinya.
"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegas Ali.
Selain itu, KPK meminta agar pengadaan laptop atau paket TIK itu harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menganggarkan Rp2,4 triliun untuk program pengadaan laptop yang bakal dibagikan untuk 242.465 pelajar di sekitar 15.656 sekolah.
Namun kebijakan ini menjadi sorotan banyak kalangan sebab jika diasumsikan ada 242.465 pelajar yang jadi sasaran, harga satu laptop dalam program ini hampir Rp10 juta/per unit.
Namun, Kemendikbud Ristek mengungkapkan bahwa anggaran Rp10 juta nantinya berupa paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Nantinya satu paket TIK tersebut terdiri atas laptop, router, scan-printer, dan konektor.
(kri)