Bakal Pelototi Pengadaan Laptop, KPK Minta Kemendikbud Ristek Transparan
Selasa, 03 Agustus 2021 - 14:17 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan terkait program pengadaan laptop yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pengawasan terkait program pengadaan laptop yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) .
"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021). Baca juga: DPR Minta KPK Awasi Pengadaan Laptop Pelajar di Kemendikbudristek
KPK pun meminta kepada Kemendikbud Ristek dan pihak terkait untuk dapat transparan dalam pengadaan laptop ataupun paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK) nantinya.
"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegas Ali.
Selain itu, KPK meminta agar pengadaan laptop atau paket TIK itu harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," jelasnya.
"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021). Baca juga: DPR Minta KPK Awasi Pengadaan Laptop Pelajar di Kemendikbudristek
KPK pun meminta kepada Kemendikbud Ristek dan pihak terkait untuk dapat transparan dalam pengadaan laptop ataupun paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK) nantinya.
"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegas Ali.
Selain itu, KPK meminta agar pengadaan laptop atau paket TIK itu harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," jelasnya.
Lihat Juga :