OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Sabtu, 23 Mei 2020 - 17:12 WIB
loading...
Aliansi Dosen untuk Reformasi Perguruan Tinggi menyesalkan peristiwa penangkapan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Foto/dok website UNJ
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Dosen untuk Reformasi Perguruan Tinggi menyesalkan peristiwa penangkapan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) .
Seperti diketahui, dalam kasus tesebut, Rektor UNJ diduga ingin memberikan “tunjangan hari raya (THR)” kepada pejabat Kemendikbud.
Menurut salah satu anggota presidium Aliansi, Ubedilah Badrun, kasus yang terjadi merupakan puncak gunung es dari berbagai keterbelakangan yang sekarang menimpa dunia kampus.
Aliansi mendesak dilakukan reformasi menyeluruh terhadap birokrasi universitas. “Agar budaya akademik tumbuh sehat. Universitas semakin fokus menyelenggarakan tri dharma (pembelajaran, riset, dan pengabdian masyarakat) perguruan tinggi secara utuh dengan berbasis pada paradigma academic freedom yang kokoh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/5/2020).(Baca juga: KPK-Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ )
Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor UNJ Komaruddin. Selain itu, ada Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati yang dibawa KPK. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap sejumlah pejabat dan staf Kemendikbud.(Baca juga: KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polisi )
Seperti diketahui, dalam kasus tesebut, Rektor UNJ diduga ingin memberikan “tunjangan hari raya (THR)” kepada pejabat Kemendikbud.
Menurut salah satu anggota presidium Aliansi, Ubedilah Badrun, kasus yang terjadi merupakan puncak gunung es dari berbagai keterbelakangan yang sekarang menimpa dunia kampus.
Aliansi mendesak dilakukan reformasi menyeluruh terhadap birokrasi universitas. “Agar budaya akademik tumbuh sehat. Universitas semakin fokus menyelenggarakan tri dharma (pembelajaran, riset, dan pengabdian masyarakat) perguruan tinggi secara utuh dengan berbasis pada paradigma academic freedom yang kokoh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/5/2020).(Baca juga: KPK-Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ )
Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor UNJ Komaruddin. Selain itu, ada Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati yang dibawa KPK. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap sejumlah pejabat dan staf Kemendikbud.(Baca juga: KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polisi )
Lihat Juga :