Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud

Sabtu, 23 Mei 2020 - 17:55 WIB
loading...
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Atmasasmita menilai, upaya KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemberian uang THR di Kemendikbud ke instansi Polri sudah tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menilai, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke instansi Polri sudah tepat berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK.

(Baca juga: ICW Pertanyakan Langkah KPK Limpahkan Dugaan Suap di Kemendikbud ke Polri)

Menurut dia, KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri hanya melakukan koordinasi dan supervisi dengan melimpahkan kasus ke Polri, karena atas permintaan pendampingan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"KPK memberikan pendampingan atas permintaan Itjen dikbud sesuai dengan Undang-Undang KPK tahun 2019 tentang Tugas KPK. Penangkapan sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK," kata Romli dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Sabtu (23/5/2020).

Romli menjelaskan upaya pendampingan itu dilakukan karena Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mempunyai kewenangan pro justitia (proses hukum di tingkat penyidikan) untuk menetapkan tersangka.

Setelah melakukan upaya hukum operasi tangkap tangan (OTT), KPK melimpahkan berkas perkara ke Polri karena temuan uang sebagai barang bukti di bawah Rp1 Miliar. Pejabat Kemendikbud seperti Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tidak termasuk penyelenggara negara, sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Kasus tersebut dilimpahkan ke kepolisian sudah benar sesuai Undang-Undang KPK," tegasnya.

Dia menilai, kasus ini merupakan strategi pencegahan yang tepat dilakukan dalam rangka koordinasi dan supervisi KPK.

"Justru strategi ini menunjukkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah melaksanakan perintah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan baik," ucapnya.

Romli berharap, institusi lain seperti kementerian dan lembaga tinggi negara, dapat mengikuti atau meniru Itjen Kemendikbud.

"Diharapkan Inspektorat-inspektorat lain di Kementerian/Lembaga melakukan hal yang sama. Penilaian bahwa KPK hanya berani menangani kasus-kasus kecil keliru jika hanya dilihat dari kasus ini," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)