Jika Kemenag korupsi, Suryadharma Ali siap mundur
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan siap mundur dari jabatannya, jika dugaan korupsi yang terjadi di kementeriannya itu benar-benar terbukti.
Pernyataan Kemenag itu terkait dengan banyaknya permasalahan yang muncul akibat kasus yang belakangan terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Sebut saja dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan permasalahan haji yang tak kunjung selesai.
"Saya siap mundur jika dugaan itu benar," kata Suryadharma, saat melayat di kediaman almarhum Kyai Haji M Mabarun, Bantul, Jawa Tengah, Rabu (9/1/2013).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu meminta, agar data yang dikelurkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi yang mencurigakan itu bisa dibuktikan.
"Kalau terbukti Rp80 triliun per tahun, saya berhenti dari Menteri Agama. Segala macam bisa terjadi," ucapnya.
Seperti diberitakan, Kemenag diterpa isu korupsi terkait dana urusan haji. Mencuatnya kasus ini bermula dari temuan PPATK yang mencurigai adanya transaksi di Kemenag mengenai urusan haji yang nilainya fantastis, yaitu Rp80 triliun per tahun.
Ketua PPATK M Yusuf merilis hasil temuannya tersebut kepada publik awal Januari 2013. Kejanggalan tersebut di antaranya tempat pemondokan bagi jamaah haji asal Indonesia yang jaraknya selalu jauh dari Masjidil Haram.
PPATK juga menyoroti lembaga keuangan yang dipilih untuk menyimpan dana penyelenggaraan haji. Selain itu, kejanggalan lainnya yakni terkait penukaran valuta asing (valas) oleh Kemenag.
Pernyataan Kemenag itu terkait dengan banyaknya permasalahan yang muncul akibat kasus yang belakangan terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Sebut saja dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan permasalahan haji yang tak kunjung selesai.
"Saya siap mundur jika dugaan itu benar," kata Suryadharma, saat melayat di kediaman almarhum Kyai Haji M Mabarun, Bantul, Jawa Tengah, Rabu (9/1/2013).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu meminta, agar data yang dikelurkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi yang mencurigakan itu bisa dibuktikan.
"Kalau terbukti Rp80 triliun per tahun, saya berhenti dari Menteri Agama. Segala macam bisa terjadi," ucapnya.
Seperti diberitakan, Kemenag diterpa isu korupsi terkait dana urusan haji. Mencuatnya kasus ini bermula dari temuan PPATK yang mencurigai adanya transaksi di Kemenag mengenai urusan haji yang nilainya fantastis, yaitu Rp80 triliun per tahun.
Ketua PPATK M Yusuf merilis hasil temuannya tersebut kepada publik awal Januari 2013. Kejanggalan tersebut di antaranya tempat pemondokan bagi jamaah haji asal Indonesia yang jaraknya selalu jauh dari Masjidil Haram.
PPATK juga menyoroti lembaga keuangan yang dipilih untuk menyimpan dana penyelenggaraan haji. Selain itu, kejanggalan lainnya yakni terkait penukaran valuta asing (valas) oleh Kemenag.
(maf)