MK & PPATK bikin MoU cegah korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyusun nota kesepaham (memorandum of understanding). MoU berisi tentang pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi akan ditandatangani hari ini.
Humas MK Kencana Suluh Hikmah mengatakan, latar belakang pembuatan Mou oleh MK dan PPATK setelah ditemukan banyaknya kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Nantinya diharapkan terjalin sebuah komunikasi yang mampu mendukung kinerja kedua belah pihak dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,“ ujar Kencana Suluh Hikmah dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (7/1/2013).
MoU, lanjut Kencana akan ditandatangani Sekjen MK Janedri M Gaffar, dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf dengan disaksikan ketua MK Mahfud MD dan wakilnya Achmad Sodikin serta Hakim Konstitusi juga para pejabat eselon dan pegawai MK dan PPATK di aula MK.
“Dengan adanya MoU ini, keluarga besar Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal MK diharapkan dapat membentengi diri dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang,“ ungkapnya.
Kencana menambahkan, sampai saat ini dalam perjalanan sebagai pengawal konstitusi MK terus berusaha untuk menjadi lembaga peradilan yang bersih.
“MK berupaya menjaga integritas institusinya serta melakukan upaya pembersihan segala potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan aktif berpartisipasi dalam membangun budaya anti korupsi di Indonesia secara berkesinambungan,“ pungkasnya.
Humas MK Kencana Suluh Hikmah mengatakan, latar belakang pembuatan Mou oleh MK dan PPATK setelah ditemukan banyaknya kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Nantinya diharapkan terjalin sebuah komunikasi yang mampu mendukung kinerja kedua belah pihak dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,“ ujar Kencana Suluh Hikmah dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (7/1/2013).
MoU, lanjut Kencana akan ditandatangani Sekjen MK Janedri M Gaffar, dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf dengan disaksikan ketua MK Mahfud MD dan wakilnya Achmad Sodikin serta Hakim Konstitusi juga para pejabat eselon dan pegawai MK dan PPATK di aula MK.
“Dengan adanya MoU ini, keluarga besar Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal MK diharapkan dapat membentengi diri dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang,“ ungkapnya.
Kencana menambahkan, sampai saat ini dalam perjalanan sebagai pengawal konstitusi MK terus berusaha untuk menjadi lembaga peradilan yang bersih.
“MK berupaya menjaga integritas institusinya serta melakukan upaya pembersihan segala potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan aktif berpartisipasi dalam membangun budaya anti korupsi di Indonesia secara berkesinambungan,“ pungkasnya.
(lns)