Gerindra lemparkan wacana bubarkan Banggar DPR

Sabtu, 05 Januari 2013 - 18:12 WIB
Gerindra lemparkan wacana...
Gerindra lemparkan wacana bubarkan Banggar DPR
A A A
Sindonews.com - Acapkali anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terlibat dalam kasus dugaan korupsi, membuat keberadaan lembaga tersebut harus dievaluasi, bahkan ada wacana Banggar dibubarkan saja.

Seperti diketahui, beberapa mantan anggota Banggar saat ini tengah mengalami kasus hukum, sebut saja Wa Ode Nurhayati, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin.

"Karena Banggar ini tidak bisa melakukan satu efisiensi dalam kinerjanya, lebih bagus dibubarkan saja," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, usai acara Polemik Sindo Radio bertema Tahun Berburu Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).

Menurutnya, Banggar DPR dinilai menjadi salah satu sumber korupsi dan penuh dengan permasalahan. Fadli juga meyakini, Banggar merupakan satu lembaga yang kerap melakukan pemborosan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

"Banggar itu problematik, karena salah satu sumber korupsi itu ada di Banggar," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan 20 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang terindikasi korupsi dan pencucian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, PPATK merilis anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved