Cegah korupsi, DPR harus revisi UU MD3

Kamis, 03 Januari 2013 - 16:01 WIB
Cegah korupsi, DPR harus revisi UU MD3
Cegah korupsi, DPR harus revisi UU MD3
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) perlu dievaluasi, terutama kewenangan DPR dalam membahas anggaran di kesatuan tiga. Hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi tindakan korupsi dilakukan oleh kalangan DPR.

"Revisi UU MD3, pembahasan sampai satuan tiga mesti dievaluasi," ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmadi Noor Supit saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2012).

Politikus Golkar ini menilai, pemerintah lebih memahami persoalan anggaran, sementara DPR hanya melakukan pengawasan terhadap rencana pemerintah sesuai perintah undang-undang.

"Pembahasan satuan tiga masih debatable, DPR hanya menyetujui anggaran. Sistemnnya harus diperbaiki," kata dia.

Ahmadi menilai, potensi terjadinya korupsi sebenarnya bukan dalam mekanisme pembahasan anggaran, yang menjadi masalah adanya budaya korupsi sudah begitu meluas.

"Sekarang kalau kita liat tidak ada masalah dengan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), ujarnya.

Menurutnya, pembahasan anggaran menjadi masalah jika ada oknum DPR yang mencoba memanfaatkan pembahasan anggaran untuk menguntungkan pihak tertentu.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) merilis adanya rekening mencurigakan dimiliki oleh sejumlah anggota DPR. Namun, PPATK tidak menyebutkan nama-nama pemilik rekening mencurigakan itu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5563 seconds (0.1#10.140)