Pemerintah akan larang dinasti politik dalam Pilkada

Kamis, 27 Desember 2012 - 17:01 WIB
Pemerintah akan larang...
Pemerintah akan larang dinasti politik dalam Pilkada
A A A
Sindonews.com - Belakangan terakhir marak munculnya calon kepala daerah memiliki ikatan kekeluargaan dengan kepala daerah sebelumnya. Seperti contohnya Makmun Ibnu Fuad yang terpilih menggantikan ayahnya Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Fenomena dinasti politik juga terjadi di pemilihan wali kota Bekasi, dimana Sumiyati Mochtar Mohammad ikut dalam kontes Pilkada Bekasi menggantikan suaminya Mochtar Mohammad yang dibui karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi maraknya dinasti politik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan adanya revisi dalam undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004.

"Inilah yang sekarang ingin kita atur di revisi UU Nomor 32, karena banyaknya kasus-kasus seperti itu. Ada yang suami digantikan ke istri, bapak oleh anak, atau istri oleh suami dan sebagainya. Ini fenomena yang terjadi belakangan ini," ujatnya di Istana Negara Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).

Dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 itu, sambungnya, pihaknya akan mengatur hubungan tali darah satu tingkat ke bawah (anak) atau ke samping (suami/istri) agar tak diperbolehkan dalam Pilkada mendatang.

Namun, dia menjelaskan, tak diperbolehkan maju di sini bukan berarti pelarangan selamanya, namun diberi jeda waktu antara keluarga sebelumnya dengan yang akan maju.

"Ini tidak selamanya dilarang, jeda dulu satu periode. Nanti setelah kosong, diisi oleh yang lain boleh," kata mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Gamawan mengatakan, rencana revisi UU tersebut sudah dalam tahap pembentukan tim dan tengah dibahas oleh DPR saat ini. Namun, dia tak memungkiri, jika ke revisi UU tersebut akan terbentur pada hak seseorang untuk maju dalam Pilkada.

"Di lain pihak orang banyak mempersoalkan itu karena ini kan dianggap hak asasi. Tapi kan hak asasi juga ada batasnya, baca juga pasal 28 c, yang kebebasan orang itu dibatasi juga oleh UU," paparnya.

Menurut Gamawan, dinasti politik hanya untuk mencari popularitas namun tak diimbangi dengan kapasitas atau kualitas seseorang untuk menjabat sebagai kepala daerah.

"Harusnya kalau demokrasi, kalau kualitasnya bagus enggak ada masalah. Tapi kadang-kadang kan hanya soal popularitas, kapasitas untuk itu tidak cukup," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved