Jika diperlukan, I Wayan Koster bisa dicegah lagi
Rabu, 26 Desember 2012 - 17:18 WIB
Jika diperlukan, I Wayan Koster bisa dicegah lagi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap anggota Komisi X DPR RI I Wayan Koster yang diduga terkait dengan perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Karena tidak diperpanjang itulah, kemudian pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut pencegahan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Iya, pencegahan dia habisnya itu Agustus yang lalu. Tidak diperpanjang sejak Agustus," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (26/12/2012)
Menurut Johan, saat ini penyidik belum memerlukan perpanjangan pencegahan I Wayan Koster. Namun, apabila di kemudian hari diperlukan, maka I Wayan Koster tetap akan dicegah lagi.
"Kemungkinan bisa saja itu kalau KPK memerlukan proses pencegahan kembali. Tapi sampai hari ini belum diperlukan," pungkas Johan.
Seperti diketahui, I Wayan Koster dicegah ke luar negeri selama enam bulan mulai 3 Februari - 2 Agustus 2012. Pencegahan itu dilakukan karena dia diduga terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.
Pencegahannya dilakukan bersamaan dengan mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh. Angie sendiri saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Karena tidak diperpanjang itulah, kemudian pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut pencegahan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Iya, pencegahan dia habisnya itu Agustus yang lalu. Tidak diperpanjang sejak Agustus," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (26/12/2012)
Menurut Johan, saat ini penyidik belum memerlukan perpanjangan pencegahan I Wayan Koster. Namun, apabila di kemudian hari diperlukan, maka I Wayan Koster tetap akan dicegah lagi.
"Kemungkinan bisa saja itu kalau KPK memerlukan proses pencegahan kembali. Tapi sampai hari ini belum diperlukan," pungkas Johan.
Seperti diketahui, I Wayan Koster dicegah ke luar negeri selama enam bulan mulai 3 Februari - 2 Agustus 2012. Pencegahan itu dilakukan karena dia diduga terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.
Pencegahannya dilakukan bersamaan dengan mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh. Angie sendiri saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus itu.
(lns)