PP harus bisa atasi krisis penyidik KPK

Kamis, 13 Desember 2012 - 12:10 WIB
PP harus bisa atasi krisis penyidik KPK
PP harus bisa atasi krisis penyidik KPK
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.103/2012 tentang Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi (SDM KPK) harus bisa mengatasi adanya krisis penyidik di lembaga antikorupsi itu dengan segera.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, jika kekosongan penyidik di KPK tidak bisa diatasi oleh aturan yang ada, bisa dipastikan masalah ini akan memperlemah perang terhadap korupsi.

"Jika PP itu kemudian memperlemah keberadaan KPK, manfaat dari PP itu tidak ada. Karena itu, sebaiknya KPK juga segera mencari penyidik independen dan memberikan kesempatan kepada cara penyidik untuk mengenyam pendidikan khusus," tukasnya saat dihubungi Sindonews Kamis, (13/12/12).

Pramono meminta Presiden bisa menjelaskan substansi dari PP itu termasuk masukan-masukan apa saja yang dicantumkan di dalamnya. Sebab, PP itu dibuat berdasarkan pernyataan Presiden ketika merespons konflik KPK denganPolri sebelumnya.

Jika dilihat posisinya, pernyataan Presiden bisa ditafsirkan PP itu nantinya akan mempermudah penyidik menjalankan tugas di KPK.

"Namun, jika kenyataannya berbeda, harus dilihat siapa yang memberi masukan saat Presiden membuat PP itu," cetusnya.

Intinya, lanjut Pramono, pemberantasan korupsi ada dua tujuan. Pertama, membuat jera para koruptor. Kedua, memberikan efek positif bagi penerimaan negara.

Karena itu, Pramono meminta PP SDM tersebut harus memperhatikan kedua aspek tadi. Karena tujuan kedua dari pemberantasan korupsilah yang terpenting.

"Sehingga, misi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK itu harus juga memberikan keuntungan bagi penerimaan negara," tutupnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7434 seconds (0.1#10.140)