Sejak 30 tahun lalu Kemenag memang korup

Selasa, 11 Desember 2012 - 19:08 WIB
Sejak 30 tahun lalu...
Sejak 30 tahun lalu Kemenag memang korup
A A A
Sindonews.com - Rendahnya nilai integritas layanan publik di Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai 6,07 dari standar Indeks Integritas Nasional (IIN) 6,37, terutama dalam pelayanan Haji dan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hal yang aneh. Sejak 30 puluh tahun lalu korupsi, penyelewengan, dan penyimpangan di Kemenag terus terjadi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pernyataan M Jasin itu tidak lah mengejutkan. Bahkan, pernyataan tersebut mengkonfimrasi apa yang menjadi dugaan dugaan publik selama ini terkait penyimpangan dan korupsnya Kemenag.

Dia menyatakan, salah satu permasalahan yang sangat krusial di Kementerian berlabel agama itu, adalah praktik-praktik penggunaan uang negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Dan itu (korupsi) kan sudah terjadi sejak 30 tahun yang lalu, bukan sekarang-sekarang saja. Dan anehnya, Kemenag ini lembaga yang tidak bisa direformasi sampai sekarang," kata Ray saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Ray menyatakan, masyarakat tentu berharap pada orang-orang seperti M Jasin dan Anggito Abimanyu (Dirjen Haji) yang akan membuka wahana baru bagi perubahan yang lahir dari dalam, dan bukan dari luar.

Pasalnya, terbukti sampai sekarang publik terus mempertanyakan dana haji dan kasus Menteri Agama yang berangkat dengan rombongan yang besar itu tanpa kejelasan dan transparansi.

"Datanya enggak dikasih oleh mereka dengan berbagai argumen. Intinya mereka memang tidak ada kemauan secara transparan soal penggunaan anggaran di lingkungan Kemneterian Agama itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, pernyataan Jasin itu harusnya bukan hanya sekedar himbaun atau pernyataan biasa. Menurut tokoh reformasi '98 itu, terobosan Jasin bisa luar biasa. Bahkan kalau ada data kasusnya, harusnya langsung dilaporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya.

"Kalau bisa dibawa sendiri kasus itu ke KPK, atau aparat penegak hukum kalau menemukan kasus dan seusatu yang tidak tepat," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved