Sejak 30 tahun lalu Kemenag memang korup

Selasa, 11 Desember 2012 - 19:08 WIB
Sejak 30 tahun lalu...
Sejak 30 tahun lalu Kemenag memang korup
A A A
Sindonews.com - Rendahnya nilai integritas layanan publik di Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai 6,07 dari standar Indeks Integritas Nasional (IIN) 6,37, terutama dalam pelayanan Haji dan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hal yang aneh. Sejak 30 puluh tahun lalu korupsi, penyelewengan, dan penyimpangan di Kemenag terus terjadi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pernyataan M Jasin itu tidak lah mengejutkan. Bahkan, pernyataan tersebut mengkonfimrasi apa yang menjadi dugaan dugaan publik selama ini terkait penyimpangan dan korupsnya Kemenag.

Dia menyatakan, salah satu permasalahan yang sangat krusial di Kementerian berlabel agama itu, adalah praktik-praktik penggunaan uang negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Dan itu (korupsi) kan sudah terjadi sejak 30 tahun yang lalu, bukan sekarang-sekarang saja. Dan anehnya, Kemenag ini lembaga yang tidak bisa direformasi sampai sekarang," kata Ray saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Ray menyatakan, masyarakat tentu berharap pada orang-orang seperti M Jasin dan Anggito Abimanyu (Dirjen Haji) yang akan membuka wahana baru bagi perubahan yang lahir dari dalam, dan bukan dari luar.

Pasalnya, terbukti sampai sekarang publik terus mempertanyakan dana haji dan kasus Menteri Agama yang berangkat dengan rombongan yang besar itu tanpa kejelasan dan transparansi.

"Datanya enggak dikasih oleh mereka dengan berbagai argumen. Intinya mereka memang tidak ada kemauan secara transparan soal penggunaan anggaran di lingkungan Kemneterian Agama itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, pernyataan Jasin itu harusnya bukan hanya sekedar himbaun atau pernyataan biasa. Menurut tokoh reformasi '98 itu, terobosan Jasin bisa luar biasa. Bahkan kalau ada data kasusnya, harusnya langsung dilaporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya.

"Kalau bisa dibawa sendiri kasus itu ke KPK, atau aparat penegak hukum kalau menemukan kasus dan seusatu yang tidak tepat," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved