Keputusan Andi mundur
Sabtu, 08 Desember 2012 - 05:34 WIB
Keputusan Andi mundur
A
A
A
PENETAPAN Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang yang kemudian diikuti pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Menpora,perlu dikaji tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga perlu ditelaah dari sudut pandang politik.
Dari sudut pandang hukum,tentunya sudah jamak bahwa siapa pun yang terlibat korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ini untuk mempertegas equality before the law.Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa baru sekarang KPK menetapkan status tersangkanya? Bukankah kasus Hambalang sudah cukup lama,dan data-data yang dimiliki KPK memungkinkan untuk dijadikan rujukan membuat keputusan siapa yang harus dijadikan tersangka.
Meskipun sudah ada beberapa nama yang lebih dulu menjadi tersangka,soal nama Andi Mallarangeng,mengapa baru sekarang? Kita mafhum, KPK tentu tidak mudah untuk membuat keputusan tersangka bagi Andi. Sebab,Andi bukan orang biasa. Dia seorang menteri. Dia memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Presiden SBY, dan memiliki posisi strategis di Partai Demokrat,partai yang kini sedang berkuasa.
Wajar pertimbangan membuat keputusan Andi menjadi tersangka atau tidak memerlukan waktu yang lama karena kita menduga pasti ada proses tarik menarik yang sangat keras antarkepentingan. Dari kacamata hukum, penetapan Andi menjadi tersangka memang seperti melegakan masyarakat yang berharap ada kepastian hukum.Terutama terhadap mereka yang diindikasikan sebagai tokoh besar.
Namun, proses hukum bukan sekadar penetapan tersangka, karena masih ada proses-proses lain. Pertanyaannya, dalam proses berikutnya apakah kemauan kuat untuk penegakan hukum yang jujur dan adil akan memenuhi tuntutan masyarakat? Inilah pertanyaan yang terus mengganggu di tengah perjuangan memberantas korupsi. Pertanyaan ini sebenarnya tidak hanya dalam konteks kasus Andi, juga kasus-kasus besar lain, seperti yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan SIM.
Meskipun Irjen Pol Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, pertanyaan yang sama: apakah hasil akhir dari sebuah proses hukum itu akan memenuhi standar jujur dan adil? Harapan kita, hukum di negeri ini masih ditegakkan dengan baik. Kembali ke soal Andi, permasalahan hukumnya memang tidak mudah karena memiliki implikasi yang sangat panjang.Namun, ketika tidak segera ada kepastian hukum tentang Andi; tersangka atau tidak tersangka,maka akan memberikan dampak yang buruk bagi Partai Demokrat.
Sebenarnya keputusan tersangka untuk Andi,bagi Partai Demokrat sudah terlambat.Sebab, kondisi partai sudah sangat terkoyak karena sekian lama menjadi bulan-bulanan bagi partai oposisi,gerakan oposisi maupun partai koalisi sendiri. Mungkin, keterlambatan penetapan tersangka ini karena masih ada upaya “penyelamatan” sehingga memerlukan proses yang panjang. Namun yang terjadi, upaya penyelamatan gagal dan Partai Demokrat pun sudah dalam posisi drop.
Ini seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Pertanyaan kita, apakah penetapan tersangka Andi ini tetap masih dalam konteks penyelamatan partai? Karena para elite partai harus memilih—meskipun terlambat—antara ingin tetap berjuang menyelamatkan Andi sebagai kader partai dan orang dekat Presiden, atau membiarkan partai tetap menjadi bulanbulanan. Kita melihat,sepertinya para elite partai sudah sepakat, partai yang harus diselamatkan.
Tanpa gerakan penyelamatan partai yang cepat, risiko masa depan politik Demokrat pada 2014 akan semakin mencemaskan. Kita juga tahu meskipun upaya recovery bagi Partai Demokrat tidak mudah,masih ada waktu dua tahun untuk berbuat lebih baik lagi bagi masyarakat dan Indonesia. Kita tunggu,Partai Demokrat berhasil atau tidak merecoverycitranya yang sudah terpuruk itu? ●
Dari sudut pandang hukum,tentunya sudah jamak bahwa siapa pun yang terlibat korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ini untuk mempertegas equality before the law.Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa baru sekarang KPK menetapkan status tersangkanya? Bukankah kasus Hambalang sudah cukup lama,dan data-data yang dimiliki KPK memungkinkan untuk dijadikan rujukan membuat keputusan siapa yang harus dijadikan tersangka.
Meskipun sudah ada beberapa nama yang lebih dulu menjadi tersangka,soal nama Andi Mallarangeng,mengapa baru sekarang? Kita mafhum, KPK tentu tidak mudah untuk membuat keputusan tersangka bagi Andi. Sebab,Andi bukan orang biasa. Dia seorang menteri. Dia memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Presiden SBY, dan memiliki posisi strategis di Partai Demokrat,partai yang kini sedang berkuasa.
Wajar pertimbangan membuat keputusan Andi menjadi tersangka atau tidak memerlukan waktu yang lama karena kita menduga pasti ada proses tarik menarik yang sangat keras antarkepentingan. Dari kacamata hukum, penetapan Andi menjadi tersangka memang seperti melegakan masyarakat yang berharap ada kepastian hukum.Terutama terhadap mereka yang diindikasikan sebagai tokoh besar.
Namun, proses hukum bukan sekadar penetapan tersangka, karena masih ada proses-proses lain. Pertanyaannya, dalam proses berikutnya apakah kemauan kuat untuk penegakan hukum yang jujur dan adil akan memenuhi tuntutan masyarakat? Inilah pertanyaan yang terus mengganggu di tengah perjuangan memberantas korupsi. Pertanyaan ini sebenarnya tidak hanya dalam konteks kasus Andi, juga kasus-kasus besar lain, seperti yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan SIM.
Meskipun Irjen Pol Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, pertanyaan yang sama: apakah hasil akhir dari sebuah proses hukum itu akan memenuhi standar jujur dan adil? Harapan kita, hukum di negeri ini masih ditegakkan dengan baik. Kembali ke soal Andi, permasalahan hukumnya memang tidak mudah karena memiliki implikasi yang sangat panjang.Namun, ketika tidak segera ada kepastian hukum tentang Andi; tersangka atau tidak tersangka,maka akan memberikan dampak yang buruk bagi Partai Demokrat.
Sebenarnya keputusan tersangka untuk Andi,bagi Partai Demokrat sudah terlambat.Sebab, kondisi partai sudah sangat terkoyak karena sekian lama menjadi bulan-bulanan bagi partai oposisi,gerakan oposisi maupun partai koalisi sendiri. Mungkin, keterlambatan penetapan tersangka ini karena masih ada upaya “penyelamatan” sehingga memerlukan proses yang panjang. Namun yang terjadi, upaya penyelamatan gagal dan Partai Demokrat pun sudah dalam posisi drop.
Ini seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Pertanyaan kita, apakah penetapan tersangka Andi ini tetap masih dalam konteks penyelamatan partai? Karena para elite partai harus memilih—meskipun terlambat—antara ingin tetap berjuang menyelamatkan Andi sebagai kader partai dan orang dekat Presiden, atau membiarkan partai tetap menjadi bulanbulanan. Kita melihat,sepertinya para elite partai sudah sepakat, partai yang harus diselamatkan.
Tanpa gerakan penyelamatan partai yang cepat, risiko masa depan politik Demokrat pada 2014 akan semakin mencemaskan. Kita juga tahu meskipun upaya recovery bagi Partai Demokrat tidak mudah,masih ada waktu dua tahun untuk berbuat lebih baik lagi bagi masyarakat dan Indonesia. Kita tunggu,Partai Demokrat berhasil atau tidak merecoverycitranya yang sudah terpuruk itu? ●
(mhd)