3 tersangka Century segera dilimpahkan ke pengadilan
Selasa, 04 Desember 2012 - 19:34 WIB
3 tersangka Century segera dilimpahkan ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengirimkan tiga berkas tersangka perkara pencucian uang terkait kasus Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga tersangka itu adalah Stevanus Faruq, Raden Mas Johanes Sarwono, dan Muhsin Umar.
"Setelah dari sini, ke Kejari Jakarta Pusat. Dakwaan sedang disiapkan. Sebentar lagi sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Mahfud Manan saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka kasus Bank Century ke Kejagung pada Jumat pekan lalu. Kasus Bank Century terkait dana nasabah Antaboga yang diambil dengan cara melawan hukum sebesar Rp342 miliar oleh Robert Tantular.
Selanjutnya Robert melakukan pencucian uang dengan uang aliran dana dari Antaboga ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU), dimana PT tersebut dimiliki oleh tiga tersangka dimaksud. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud menjelaskan, dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut, ketiganya menerima uang dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Perincianya, Stevanus diduga menerima uang Rp4,6 miliar, Umar mendapat Rp15,7 miliar, dan Sarwono Rp 40,3 miliar.
"Masing-masing terima dari Toto Kuncoro, tapi asalnya dari century. Terima dana melalui Toto Kuncuro dalam perusahannya PT GNU, dimana direkturnya Toto. Itu sebagai investornya membeli tanah yayasan Fatmawati," katanya.
Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2012. Sarwono dijerat dengan sangkaan terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Sementara, Stevanus Farok dan Umar Muchsin ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan Rabu 21 November 2012 malam. Keduanya diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana Bank Century.
Farok dan Umar diduga mendapat miliaran rupiah dari pemilik Bank Century Robert Tantular.
Robert juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADSI) pada Bank Century.
Jumlah kerugian yang diderita nasabah cukup besar. Penahanan tersebut merupakan upaya untuk menyita aset dari keduanya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun termasuk dana para nasabah yang menjadi korban.
"Setelah dari sini, ke Kejari Jakarta Pusat. Dakwaan sedang disiapkan. Sebentar lagi sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Mahfud Manan saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka kasus Bank Century ke Kejagung pada Jumat pekan lalu. Kasus Bank Century terkait dana nasabah Antaboga yang diambil dengan cara melawan hukum sebesar Rp342 miliar oleh Robert Tantular.
Selanjutnya Robert melakukan pencucian uang dengan uang aliran dana dari Antaboga ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU), dimana PT tersebut dimiliki oleh tiga tersangka dimaksud. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud menjelaskan, dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut, ketiganya menerima uang dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Perincianya, Stevanus diduga menerima uang Rp4,6 miliar, Umar mendapat Rp15,7 miliar, dan Sarwono Rp 40,3 miliar.
"Masing-masing terima dari Toto Kuncoro, tapi asalnya dari century. Terima dana melalui Toto Kuncuro dalam perusahannya PT GNU, dimana direkturnya Toto. Itu sebagai investornya membeli tanah yayasan Fatmawati," katanya.
Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2012. Sarwono dijerat dengan sangkaan terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Sementara, Stevanus Farok dan Umar Muchsin ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan Rabu 21 November 2012 malam. Keduanya diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana Bank Century.
Farok dan Umar diduga mendapat miliaran rupiah dari pemilik Bank Century Robert Tantular.
Robert juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADSI) pada Bank Century.
Jumlah kerugian yang diderita nasabah cukup besar. Penahanan tersebut merupakan upaya untuk menyita aset dari keduanya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun termasuk dana para nasabah yang menjadi korban.
(mhd)