3 tersangka Century segera dilimpahkan ke pengadilan

Selasa, 04 Desember 2012 - 19:34 WIB
3 tersangka Century...
3 tersangka Century segera dilimpahkan ke pengadilan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengirimkan tiga berkas tersangka perkara pencucian uang terkait kasus Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga tersangka itu adalah Stevanus Faruq, Raden Mas Johanes Sarwono, dan Muhsin Umar.

"Setelah dari sini, ke Kejari Jakarta Pusat. Dakwaan sedang disiapkan. Sebentar lagi sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Mahfud Manan saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka kasus Bank Century ke Kejagung pada Jumat pekan lalu. Kasus Bank Century terkait dana nasabah Antaboga yang diambil dengan cara melawan hukum sebesar Rp342 miliar oleh Robert Tantular.

Selanjutnya Robert melakukan pencucian uang dengan uang aliran dana dari Antaboga ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU), dimana PT tersebut dimiliki oleh tiga tersangka dimaksud. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahfud menjelaskan, dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut, ketiganya menerima uang dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Perincianya, Stevanus diduga menerima uang Rp4,6 miliar, Umar mendapat Rp15,7 miliar, dan Sarwono Rp 40,3 miliar.

"Masing-masing terima dari Toto Kuncoro, tapi asalnya dari century. Terima dana melalui Toto Kuncuro dalam perusahannya PT GNU, dimana direkturnya Toto. Itu sebagai investornya membeli tanah yayasan Fatmawati," katanya.

Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2012. Sarwono dijerat dengan sangkaan terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Sementara, Stevanus Farok dan Umar Muchsin ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan Rabu 21 November 2012 malam. Keduanya diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana Bank Century.

Farok dan Umar diduga mendapat miliaran rupiah dari pemilik Bank Century Robert Tantular.

Robert juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADSI) pada Bank Century.

Jumlah kerugian yang diderita nasabah cukup besar. Penahanan tersebut merupakan upaya untuk menyita aset dari keduanya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun termasuk dana para nasabah yang menjadi korban.
(mhd)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved