Ray Rangkuti ingatkan KPK, jangan sembrono
Jum'at, 23 November 2012 - 07:07 WIB
Ray Rangkuti ingatkan KPK, jangan sembrono
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan dua tersangka kasus bailout Bank Century oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, terus menulai pertanyaan. KPK dinilai mengabaikan aturan, dan bertindak tak profesional.
"Nah itu kita agak bertanya-tanya, kalau ditetapkan sebagai tersangka (BM dan SCF) sejauh ini belum diselidiki, nah itu akan jadi masalah," ujar pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Lebih lanjut, Ray menduga, apakah hal itu berarti ada perubahan cara dalam menjerat koruptor? Namun yang pasti, pernyataan Abraham telah melawan fakta dan sembrono. "Faktanya belum pernah diselidiki, sudah ditetapkan putusan KPK, surat putusan itu apa sebagai tersangka?" tukasnya.
Dia menambahkan, pernyataan asal KPK, bukan kali ini terjadi. Pada kasus-kasus sebelumnya, KPK juga telah banyak mengeluarkan komentar yang belum jelas keputusannya, sehingga dianggapnya sebagai langkah yang tidak tepat sebagai lembaga penegak hukum.
"Yah, banyak lah kasus-kasus yang dinilai sembrono, seperti soal Hambalang, katanya tinggal menghitung hari, tapi mana? 390 hari juga kan. Terus dia pernah bilang bahwa tidak bisa menetapkan Boediono sebagai tersangka. Dan yang terakhir menetapkan 2 tersangka ini tanpa surat penyidikan," tukasnya lagi.
Lebih jauh, Ray khawatir, jika hal ini terus dilakukan justru malah melemahkan KPK sendiri. "Yang saya khawatir, kalau tidak direm dan diingatkan bahwa mereka telah sembrono, nanti mereka jadi melemahkan diri sendiri," tandasnya.
"Nah itu kita agak bertanya-tanya, kalau ditetapkan sebagai tersangka (BM dan SCF) sejauh ini belum diselidiki, nah itu akan jadi masalah," ujar pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Lebih lanjut, Ray menduga, apakah hal itu berarti ada perubahan cara dalam menjerat koruptor? Namun yang pasti, pernyataan Abraham telah melawan fakta dan sembrono. "Faktanya belum pernah diselidiki, sudah ditetapkan putusan KPK, surat putusan itu apa sebagai tersangka?" tukasnya.
Dia menambahkan, pernyataan asal KPK, bukan kali ini terjadi. Pada kasus-kasus sebelumnya, KPK juga telah banyak mengeluarkan komentar yang belum jelas keputusannya, sehingga dianggapnya sebagai langkah yang tidak tepat sebagai lembaga penegak hukum.
"Yah, banyak lah kasus-kasus yang dinilai sembrono, seperti soal Hambalang, katanya tinggal menghitung hari, tapi mana? 390 hari juga kan. Terus dia pernah bilang bahwa tidak bisa menetapkan Boediono sebagai tersangka. Dan yang terakhir menetapkan 2 tersangka ini tanpa surat penyidikan," tukasnya lagi.
Lebih jauh, Ray khawatir, jika hal ini terus dilakukan justru malah melemahkan KPK sendiri. "Yang saya khawatir, kalau tidak direm dan diingatkan bahwa mereka telah sembrono, nanti mereka jadi melemahkan diri sendiri," tandasnya.
(san)