KPK miliki kewenangan penuh selesaikan kasus Century
Jum'at, 23 November 2012 - 01:32 WIB
KPK miliki kewenangan penuh selesaikan kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan kasus bailout Bank Century yang diduga merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Segala upaya hukum hingga membawa kasus tersebut ke pengadilan adalah bagian dari tugas KPK, bukan DPR.
"DPR bisa saja sampai kepada putusan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seorang warga istimewa. Tapi, yang berhak mengajukan hal itu ke pengadilan tetap harus lembaga penegak hukum," tegas Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti kepada Sindonews, Kamis (22/11/2012) malam.
Ray menjelaskan, hal itu lah yang menjadi alasan mengapa sejak dahulu DPR hanya membuat rekomendasi kepada KPK, agar melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Itulah mengapa dahulu DPR hanya membuat rekomendasi agar KPK melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama yang disebut KPK, terindikasi terlibat tindak pidana dalam kasus Bank Century," kata dia.
Dengan begitu, maka peran DPR sebenarnya hanya sebatas memberikan rekomendasi penyelidikan, namun mengenai pemutusan status hukuman, hingga dibawa ke pengadilan merupakan kewenangan KPK.
"Artinya, DPR telah melakukan penyelidikan yang sampai pada rekomendasi KPK memutus status hukumnya. Jadi aneh kalau hal ini dikembalikan lagi (oleh) KPK ke DPR. Kewenangan DPR bukan menyampaikan kasus ini ke pengadilan. Kewenangan DPR sebatas politik," tandasnya.
"DPR bisa saja sampai kepada putusan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seorang warga istimewa. Tapi, yang berhak mengajukan hal itu ke pengadilan tetap harus lembaga penegak hukum," tegas Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti kepada Sindonews, Kamis (22/11/2012) malam.
Ray menjelaskan, hal itu lah yang menjadi alasan mengapa sejak dahulu DPR hanya membuat rekomendasi kepada KPK, agar melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Itulah mengapa dahulu DPR hanya membuat rekomendasi agar KPK melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama yang disebut KPK, terindikasi terlibat tindak pidana dalam kasus Bank Century," kata dia.
Dengan begitu, maka peran DPR sebenarnya hanya sebatas memberikan rekomendasi penyelidikan, namun mengenai pemutusan status hukuman, hingga dibawa ke pengadilan merupakan kewenangan KPK.
"Artinya, DPR telah melakukan penyelidikan yang sampai pada rekomendasi KPK memutus status hukumnya. Jadi aneh kalau hal ini dikembalikan lagi (oleh) KPK ke DPR. Kewenangan DPR bukan menyampaikan kasus ini ke pengadilan. Kewenangan DPR sebatas politik," tandasnya.
(mhd)