RUU Ormas penuh kerancuan
Kamis, 22 November 2012 - 17:25 WIB
RUU Ormas penuh kerancuan
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) akan menimbulkan dampak luas. Bahkan RUU Ormas dinilai akan menimbulkan kerancuan kerangka hukum yang makin jauh.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyatakan, rencana DPR untuk membangkitkan lagi peraturan rezim Orde Baru melalui RUU Ormas akan berdampak sangat luas.
Menurut Ronald, pasal 8 tentang pendirian dan pasal 15 tentang pendaftaran dalam RUU Ormas semakin mengkonfirmasi campur aduk badan hukum yayasan ke dalam kategori Ormas.
"Dimasukannya yayasan ke dalam kategori Ormas tentunya akan mengakibatkan terseretnya berbagai yayasan di ranah kesehatan, pendidikan, ataupun bidang sosial lain," ujarnya dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Kerancuan ini, lanjut Ronald, akan sampai ke tingkat praktek pendaftaran, pengawasan, persetujuan pendanaan atau bantuan luar negeri dan sebagainya.
"Pansus RUU Ormas di DPR perlu menyadari potensi kerancuan yang berdampak luas ini," lanjutnya.
Ronald menambahkan, Pansus RUU Ormas perlu mulai mendengarkan masukan berbagai tokoh masyarakat dan akademisi hukum yang menolak kebangkitan RUU Ormas.
"Menyarankan pembentukan RUU Perkumpulan yang lebih benar secara kerangka hukum daripada RUU Ormas," tandasnya.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyatakan, rencana DPR untuk membangkitkan lagi peraturan rezim Orde Baru melalui RUU Ormas akan berdampak sangat luas.
Menurut Ronald, pasal 8 tentang pendirian dan pasal 15 tentang pendaftaran dalam RUU Ormas semakin mengkonfirmasi campur aduk badan hukum yayasan ke dalam kategori Ormas.
"Dimasukannya yayasan ke dalam kategori Ormas tentunya akan mengakibatkan terseretnya berbagai yayasan di ranah kesehatan, pendidikan, ataupun bidang sosial lain," ujarnya dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Kerancuan ini, lanjut Ronald, akan sampai ke tingkat praktek pendaftaran, pengawasan, persetujuan pendanaan atau bantuan luar negeri dan sebagainya.
"Pansus RUU Ormas di DPR perlu menyadari potensi kerancuan yang berdampak luas ini," lanjutnya.
Ronald menambahkan, Pansus RUU Ormas perlu mulai mendengarkan masukan berbagai tokoh masyarakat dan akademisi hukum yang menolak kebangkitan RUU Ormas.
"Menyarankan pembentukan RUU Perkumpulan yang lebih benar secara kerangka hukum daripada RUU Ormas," tandasnya.
(ysw)