Kejari Bekasi diminta tindaklanjuti temuan BPK

Kamis, 22 November 2012 - 16:41 WIB
Kejari Bekasi diminta...
Kejari Bekasi diminta tindaklanjuti temuan BPK
A A A
Sindonews.com - Aliansi Masyarakat Peduli Bekasi (AMPB) sambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi di Jalan Veteran, Bekasi Selatan.

Mereka menuntut agar Kejari menindaklanjuti hasil audit Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kota Bekasi Tahun 2011, yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Penyelewengan dana BOS, penggelapan pajak reklame, dan beberapa temuan lainnya. Jumlahnya sampai miliaran, kami minta untuk diusut," kata Koordinator aksi AMPB Syarif dalam rilis yang diterima SINDO, Kamis (22/11/2012).

Menurutnya, temuan BPK menunjukkan lemahnya komitmen Pemkot Bekasi dalam hal ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Wali Kota Bekasi gagal menciptakan budaya bebas korupsi di birokrasi. Dia harus bertanggung jawab akan itu," ucapnya.

Sedikitnya ada tiga pejabat di Kota Bekasi yang harus mendekam di teralis besi. Karena berdasarkan audit BPK, instansi pimpinan pejabat tersebut tercatat melakukan pelanggaran.

"Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertamanan dan Kepala BPPT harus segera diseret untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," tandasnya.

Aksi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut membuat lalu lintas di sepanjang Jalan Veteran sedikit terganggu. Massa juga sempat melakukan aksi bakar spanduk di depan pintu gerbang Kejaksaan Negeri Bekasi.

Sementera 13 item tersebut antara lain :

1. Penyalahgunaan dana BOS sekolah swasta oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
2. Pengelapan pajak reklame serta izin reklame ilegal.
3. Peminjaman barang milik daerah senilai Rp10.114.049.000, tidak di dukung dengan dokumen administrasi.
4. PT KAP kurang menyetor kontribusi atas pengelolaan pasar pondok gede sebesar RP119.271.900.
5. Pemanfaatan aset kota Bekasi yang belum tertib.
6. Adendum kedua terkait perjanjian pengelolaan Blok 1 dan III pesar baru kurang menguntungkan daerah.
7. Surat pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan pada dinas kebersihan dan dinas perekonomian rakyat tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah.
8. Realisasi bantuan yang diterima penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp30.000.000.
9. Pekerjaan utama pembangunan gedung perkantoran Jalan A Yani Kota bekasi di subkontrakan dan kekurangan volume sebesar Rp70.535.520.
10. Adendum kontrak pembangunan stadion Bekasi tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp17.433.600, dan kemahalan harga sebesar Rp1.493.496.000.
11. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan penggandaan gerobak motor belum dikenakan minimal sebesar Rp9.120.000.
12. Kekurangan volume pekerjaan pada dinas pertamanan, pemakaman dan penerangan jalan umum sebesar Rp36.139.420.
13. Kekurangan volume pekerjaan penggandaan kontruksi jalan pada Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Sebesar Rp182.539.892.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Jokowi Diminta Tarik...
Jokowi Diminta Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved