Gunakan hak angket ketimbang HMP terkait Century
Kamis, 22 November 2012 - 06:01 WIB
Gunakan hak angket ketimbang HMP terkait Century
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) terus menjadi pro dan kontra. Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpendapat, sebaiknya DPR tidak perlu lagi mengadakan HMP dalam kasus Bailout Bank Century, meski diduga melibatkan warga negara istimewa yakni Wakil Presiden Boediono.
DPR lanjut Margarito dapat memanfaatkan hak angket yang pernah dibuat sebelumnya. Hak angket yang ada tinggal diteruskan, dan sudah cukup menjadi dasar untuk meminta keterangan Boediono.
"Tidak perlu HMP, sudah punya hak angket, sudah itu saja. Tidak perlu lagi HMP tinggal panggil. Karena tidak ada hambatan hukum, jangan berani main-main," jelas Margarito saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2022).
Menurutnya, jika DPR memang bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus Bailout Bank Century, yang bisa dilakukan hanya meneruskan hak angket itu, ketimbang membentuk HMP kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dari awal angket, tidak perlu HMP. Ini progres terletak pada ketidaksungguhan. Sudah telanjang bulat kasus ini, mereka saja yang tidak serius," tukasnya.
Margarito meminta agar semua pihak untuk tidak memanfaatkan kasus itu, untuk mencari keuntungan sendiri. Masyarakat sudah jenuh dengan permasalahan-permasalah seperti itu.
"Kalau saya sih ya, partai politik (parpol) baik yang ada di dalam maupun tidak dalam Seskab (Sekretariat Kabinet), sudah lah untuk kepentingan negara jangan ada lagi mencari keuntungan untuk parpol, kelompok, ini semua demi bangsa. Kita harus memberi pesan kepada generasi muda negara ini," tutupnya
DPR lanjut Margarito dapat memanfaatkan hak angket yang pernah dibuat sebelumnya. Hak angket yang ada tinggal diteruskan, dan sudah cukup menjadi dasar untuk meminta keterangan Boediono.
"Tidak perlu HMP, sudah punya hak angket, sudah itu saja. Tidak perlu lagi HMP tinggal panggil. Karena tidak ada hambatan hukum, jangan berani main-main," jelas Margarito saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2022).
Menurutnya, jika DPR memang bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus Bailout Bank Century, yang bisa dilakukan hanya meneruskan hak angket itu, ketimbang membentuk HMP kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dari awal angket, tidak perlu HMP. Ini progres terletak pada ketidaksungguhan. Sudah telanjang bulat kasus ini, mereka saja yang tidak serius," tukasnya.
Margarito meminta agar semua pihak untuk tidak memanfaatkan kasus itu, untuk mencari keuntungan sendiri. Masyarakat sudah jenuh dengan permasalahan-permasalah seperti itu.
"Kalau saya sih ya, partai politik (parpol) baik yang ada di dalam maupun tidak dalam Seskab (Sekretariat Kabinet), sudah lah untuk kepentingan negara jangan ada lagi mencari keuntungan untuk parpol, kelompok, ini semua demi bangsa. Kita harus memberi pesan kepada generasi muda negara ini," tutupnya
(lns)