KPK jangan jadi 'orderan' DPR
Rabu, 21 November 2012 - 08:21 WIB
KPK jangan jadi 'orderan' DPR
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus bailout Bank Century yang diduga melibatkan pejabat tinggi negara. Mereka pun meminta agar KPK tidak mudah menjadi alat pesanan politik DPR RI terhadap kasus ini.
Lembaga superbody itu diharapkan bisa menjaga jarak atas kepentingan politik anggota DPR dalam penyelesaian permasalahan tersebut, terlebih dalam penetapan bukti-bukti tersangka.
"Kita tidak bisa mendahului proses di KPK, yang perlu hati-hati adalah proses hukum agar KPK tidak dapat politik DPR, jika DPR menyebut itu, KPK tidak perlu diikuti, jadi jangan sampai KPK diorder, ya tidak bisa," ungkap Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febry Diansyah saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut dia berpendapat, dengan adanya dua nama baru yang diduga ikut terlibat dalam kasus Bailout Bank Century, KPK diharapkan mampu menguak permasalahan tersebut secara profesional dan terlepas dari unsur politik. Ia menilai hal itu merupakan wewenang KPK dalam menyelesaikan kasus yang telah mangkrak selama tiga tahun ini.
"Yang bisa mengetahui harusnya KPK, bukan pihak yang lain. Kalau sekarang KPK baru akan adakan penyidikan dua orang, tetapi sangat mungkin dengan nama lain," katanya lagi.
ICW juga berjanji akan terus mengawal kasus Bailout Bank Century hingga tuntas, terlebih dengan adanya dua nama baru berinisial BM dan SCF yang diduga memiliki peranan dalam kasus tersebut seperti apa yang disampaikan KPK kepada Timwas Century.
"Karena ini bukti yang paling kuat, nah karena itu kita mendorong untuk menuntaskan kasus Century ini harus segera diselesaikan tanpa adanya politik," tutupnya.
Lembaga superbody itu diharapkan bisa menjaga jarak atas kepentingan politik anggota DPR dalam penyelesaian permasalahan tersebut, terlebih dalam penetapan bukti-bukti tersangka.
"Kita tidak bisa mendahului proses di KPK, yang perlu hati-hati adalah proses hukum agar KPK tidak dapat politik DPR, jika DPR menyebut itu, KPK tidak perlu diikuti, jadi jangan sampai KPK diorder, ya tidak bisa," ungkap Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febry Diansyah saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut dia berpendapat, dengan adanya dua nama baru yang diduga ikut terlibat dalam kasus Bailout Bank Century, KPK diharapkan mampu menguak permasalahan tersebut secara profesional dan terlepas dari unsur politik. Ia menilai hal itu merupakan wewenang KPK dalam menyelesaikan kasus yang telah mangkrak selama tiga tahun ini.
"Yang bisa mengetahui harusnya KPK, bukan pihak yang lain. Kalau sekarang KPK baru akan adakan penyidikan dua orang, tetapi sangat mungkin dengan nama lain," katanya lagi.
ICW juga berjanji akan terus mengawal kasus Bailout Bank Century hingga tuntas, terlebih dengan adanya dua nama baru berinisial BM dan SCF yang diduga memiliki peranan dalam kasus tersebut seperti apa yang disampaikan KPK kepada Timwas Century.
"Karena ini bukti yang paling kuat, nah karena itu kita mendorong untuk menuntaskan kasus Century ini harus segera diselesaikan tanpa adanya politik," tutupnya.
(azh)