Jokowi diuji soal upah buruh
Selasa, 20 November 2012 - 11:57 WIB
Jokowi diuji soal upah buruh
A
A
A
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp2,2 juta untuk tahun depan berbuah ancaman gugatan kepada Pemda DKI Jakarta.
Sejumlah pengusaha berencana melayangkan gugatan apabila Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengesahkan besaran UMP yang telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Penetapan UMP yang melalui sebuah rapat yang alot pada pekan lalu sudah diwarnai aksi walk outdari perwakilan pengusaha.
Menanggapi ancaman gugatan pengusaha yang tergabung di bawah payung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jokowi hanya menjawab diplomatis bahwa persoalan UMP belum rampung karena belum tercapai kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha.
Ketika ditanya wartawan kapan deadline penetapan UMP yang dinilai kontroversial pengusaha dan disambut positif kaum buruh, mantan Wali Kota Solo yang juga seorang pengusaha itu hanya menjawab dengan penuh kelakar, “Tunggu hari baik.” Jawaban Jokowi yang humoris itu tentu tak bermaksud meremehkan persoalan, melainkan harus dimaknai bahwa persoalan buruh dan pengusaha adalah persoalan bersama sehingga dibutuhkan kesepakatan yang bulat.
Kalangan buruh yang semula menuntut kenaikan UMP sekitar Rp2,7 juta sudah mengendur dengan menyepakati keputusan Dewan Pengupahan, sementara kalangan pengusaha masih bertahan agar UMP tidak melebihi Rp2 juta. Tarik menarik soal besaran UMP akan berimplikasi buruk bila terus menemui jalan buntu.
Sekarang tugas Gubernur Jokowi bagaimana menyinkronkan dua permintaan yang berbeda untuk bertemu pada sebuah angka yang bisa memuaskan kedua pihak. Harus disadari, penyatuan keinginan buruh dan pengusaha bukanlah persoalan gampang, meski keduanya tidak bisa jalan sendiri-sendiri.
Meski Pemda DKI Jakarta belum merespons secara resmi penentangan kalangan pengusaha atas keputusan UMP yang dinilai sangat tinggi itu, sikap Apindo sedikit mulai melunak. Ketua Apindo Sofjan Wanandi menegaskan angka UMP sebesar Rp2,2 juta hanya bisa diberlakukan bagi perusahaan besar. Kalau angka UMP tersebut dikenakan pada perusahaan level usaha kecil menengah (UKM), akan terjadi musim pemutusan hubungan kerja (PHK) sebab UKM pasti tak sanggup.
Dengan alasan demi kelangsungan hidup UKM, maka pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang lebih arif dan tidak segera mensahkan keputusan Dewan Pengupahan. Berdasarkan data Apindo, sebanyak 90% perusahaan di Indonesia masuk dalam kategori UKM.
Atas dasar itu, Apindo menyatakan bahwa penolakan angka UMP yang disambut riang kalangan buruh tak bisa diakomodir. Namun, keputusan itu bukan untuk kepentingan perusahaan besar tetapi demi kelangsungan UKM.
Memang, bila menyimak alasan kedua pihak, buruh dan pengusaha, semuanya benar. Tetapi, menganulir keputusan Dewan Pengupahan tentu bukan sikap yang bijaksana apalagi kalangan buruh sudah menerimanya dengan penuh suka cita.
Lalu, membiarkan UKM gulung tikar juga tidak mungkin mengingat level usaha itulah yang terbukti sangat anti-krisis dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ancaman krisis global. Kita berharap, kondisi tersebut tidak membuat Gubernur Jokowi terpaku tanpa sikap.
Jalan tengah yang bisa ditempuh adalah mempercepat pembenahan birokrasi yang semrawut selama ini menjadi lahan subur tumbuhnya pungutan liar (pungli), berantas semua hambatan yang terkait dengan aktivitas dunia bisnis, termasuk soal izin dengan uang pelicin yang masih sering dikeluhkan pengusaha. Pasti Jokowi lebih paham karena dia lahir sebagai pengusaha dan besar di dunia birokrasi.
Sejumlah pengusaha berencana melayangkan gugatan apabila Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengesahkan besaran UMP yang telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Penetapan UMP yang melalui sebuah rapat yang alot pada pekan lalu sudah diwarnai aksi walk outdari perwakilan pengusaha.
Menanggapi ancaman gugatan pengusaha yang tergabung di bawah payung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jokowi hanya menjawab diplomatis bahwa persoalan UMP belum rampung karena belum tercapai kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha.
Ketika ditanya wartawan kapan deadline penetapan UMP yang dinilai kontroversial pengusaha dan disambut positif kaum buruh, mantan Wali Kota Solo yang juga seorang pengusaha itu hanya menjawab dengan penuh kelakar, “Tunggu hari baik.” Jawaban Jokowi yang humoris itu tentu tak bermaksud meremehkan persoalan, melainkan harus dimaknai bahwa persoalan buruh dan pengusaha adalah persoalan bersama sehingga dibutuhkan kesepakatan yang bulat.
Kalangan buruh yang semula menuntut kenaikan UMP sekitar Rp2,7 juta sudah mengendur dengan menyepakati keputusan Dewan Pengupahan, sementara kalangan pengusaha masih bertahan agar UMP tidak melebihi Rp2 juta. Tarik menarik soal besaran UMP akan berimplikasi buruk bila terus menemui jalan buntu.
Sekarang tugas Gubernur Jokowi bagaimana menyinkronkan dua permintaan yang berbeda untuk bertemu pada sebuah angka yang bisa memuaskan kedua pihak. Harus disadari, penyatuan keinginan buruh dan pengusaha bukanlah persoalan gampang, meski keduanya tidak bisa jalan sendiri-sendiri.
Meski Pemda DKI Jakarta belum merespons secara resmi penentangan kalangan pengusaha atas keputusan UMP yang dinilai sangat tinggi itu, sikap Apindo sedikit mulai melunak. Ketua Apindo Sofjan Wanandi menegaskan angka UMP sebesar Rp2,2 juta hanya bisa diberlakukan bagi perusahaan besar. Kalau angka UMP tersebut dikenakan pada perusahaan level usaha kecil menengah (UKM), akan terjadi musim pemutusan hubungan kerja (PHK) sebab UKM pasti tak sanggup.
Dengan alasan demi kelangsungan hidup UKM, maka pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang lebih arif dan tidak segera mensahkan keputusan Dewan Pengupahan. Berdasarkan data Apindo, sebanyak 90% perusahaan di Indonesia masuk dalam kategori UKM.
Atas dasar itu, Apindo menyatakan bahwa penolakan angka UMP yang disambut riang kalangan buruh tak bisa diakomodir. Namun, keputusan itu bukan untuk kepentingan perusahaan besar tetapi demi kelangsungan UKM.
Memang, bila menyimak alasan kedua pihak, buruh dan pengusaha, semuanya benar. Tetapi, menganulir keputusan Dewan Pengupahan tentu bukan sikap yang bijaksana apalagi kalangan buruh sudah menerimanya dengan penuh suka cita.
Lalu, membiarkan UKM gulung tikar juga tidak mungkin mengingat level usaha itulah yang terbukti sangat anti-krisis dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ancaman krisis global. Kita berharap, kondisi tersebut tidak membuat Gubernur Jokowi terpaku tanpa sikap.
Jalan tengah yang bisa ditempuh adalah mempercepat pembenahan birokrasi yang semrawut selama ini menjadi lahan subur tumbuhnya pungutan liar (pungli), berantas semua hambatan yang terkait dengan aktivitas dunia bisnis, termasuk soal izin dengan uang pelicin yang masih sering dikeluhkan pengusaha. Pasti Jokowi lebih paham karena dia lahir sebagai pengusaha dan besar di dunia birokrasi.
(kur)