Putusan PK Hengky Gunawan dipaksakan

Senin, 19 November 2012 - 17:05 WIB
Putusan PK Hengky Gunawan...
Putusan PK Hengky Gunawan dipaksakan
A A A
Sindonews.com - Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati menjadi 15 tahun kepada gembong narkoba Henky Gunawan disesalkan anggota Komisi III DPR Indra. Menurutnya putusan itu penuh dengan kontroversi dan terkesan dipaksakan serta diadakan.

"Alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dipakai majelis hakim untuk membatalkan hukuman mati patut diduga sangat keliru. Karena justru terpidana narkoba tersebut telah melakukan pelanggaran HAM yang lebih besar, yakni HAM jutaan generasi penerus bangsa yang menjadi korban dari bandar narkoba, jelasnya dalam rilis, Senin (19/11/2012).

Narkoba, kata Indra, merupakan kejahatan yang luar biasa memiliki daya rusak lebih berbahaya dari korupsi dan terorisme. Menurutnya, putusan itu sangat mencederai rasa keadilan publik, terutama jutaan korban narkotika dan keluarganya.

Selain itu, lanjut Indra, persoalan dugaan pemalsuan salinan putusan dari 15 tahun diubah atau dipalsukan menjadi 12 tahun, dinilai sangat kental keterlibatan mafia narkoba.

"Oleh karena itu MA dan KY semestinya melakukan investigasi dan penyelidikan atas putusan gembong narkoba Hengky Gunawan ini," tegasnya.

Dia meminta, seluruh majelis hakim PK yang menyidangkan kasus gembong narkoba Hengky Gunawan dan juga panititera pengganti kasus tersebut, harus diperiksa.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, pihak aparat penegak hukum harus memproses dugaan pidananya yakni pihak kepolisian menyelidiki dugaan pemalsuan putusan sedangkan KPK menyelidiki dugaan suap.

"Jadi dengan mudurnya Hakim Agung Ahmad Yamani, bukan berarti skandal atas putusan PK MA atas gembong narkoba Hengky Gunawan selesai. Dan MA tidak boleh lepas tangan dari skandal tersebut sampai segala sesuatunya jelas dan tuntas diperiksa," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved