MA Tolak PK Surya Darmadi
Jum'at, 27 September 2024 - 18:59 WIB
loading...
MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Ia pun tetap dijatuhi hukuman kurungan selama 15 tahun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Ia pun tetap dijatuhi hukuman kurungan selama 15 tahun.
"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).
Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.
Susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angoota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
Baca juga: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).
Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.
Susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angoota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
Baca juga: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Lihat Juga :