Respons cepat Pemerintah

Kamis, 15 November 2012 - 12:03 WIB
Respons cepat Pemerintah
Respons cepat Pemerintah
A A A
KEKHAWATIRAN akan implikasi negatif terhadap para investor asing yang bergerak di bidang perminyakan dan gas pascapembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pupus sudah.

Begitu pula isu berbagai keresahan dan kecemasan menanggapi keputusan MK yang dinilai kontroversial oleh sebagian kalangan di masyarakat langsung teredam, menyusul respons resmi pemerintah yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelum pemerintah menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pembubaran BP Migas, Presiden terlebih dahulu menggelar rapat khusus bersama Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, dan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.

Hal itu membuktikan bahwa keputusan MK tersebut memang sangat sensitif sehingga perlu segera direspons. Bagi pemerintah, keputusan MK tersebut tak ada alasan untuk tidak dipatuhi. Presiden menegaskan MK diberi kewenangan oleh Undang-undang Dasar (UUD) sehingga setiap keputusan yang dihasilkannya harus ditaati.

“Saya seorang konstitusional sehingga wajib bagi saya mematuhi keputusan MK. Saya tidak punya tafsiran, pandangan, selain hanya menjalani setulus hati,” kata SBY dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah anggota Kabinet Bersatu Jilid II kemarin.

Sikap tanggap Presiden memang langkah yang ditunggu-tunggu mengingat keputusan MK tersebut sangat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan di kalangan pelaku bisnis terutama pada kontraktor migas yang didominasi investor luar negeri melalui perusahaan-perusahaan ternama.

Hal ini sangat krusial sebab menyangkut kepastian hukum. Secara internal juga terkait dengan kelembagaan negara lainnya yang akan menggantikan tugas dan fungsi yang selama ini diemban BP Migas, serta ribuan karyawan yang menunggu kepastian nasib pascapembubaran lembaga pelaksana kegiatan hulu migas di negeri ini. Sebelumnya sejumlah tokoh intelektual muslim dan sekitar 12 ormas Islam menggugat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dalam gugatan para penggugat itu menilai UU Migas sangat proasing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa. Di luar dugaan, MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat dengan menyatakan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan MK di antaranya membatalkan Pasal 1 angka 23; tertulis badan pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.

Guna mencegah kevakuman setelah BP Migas dibubarkan, sebuah peraturan presiden (perpres) sudah diterbitkan. Perpres tersebut memayungi lembaga yang menangani kegiatan hulu migas yang langsung di bawah komando menteri ESDM. Dengan kehadiran lembaga tersebut, para investor asing maupun domestik tak perlu risau karena semua perjanjian kontrak kerja sama tetap berlaku.

Pemerintah juga berharap semua kegiatan operasional tidak terganggu. Respons pemerintah yang tidak menunggu waktu 2x24 jam setelah MK mengumumkan pembubaran BP Migas harus diapresiasi sebab info-info yang menyesatkan masyarakat terus berhembus. Intinya bahwa implikasi dari pembubaran tersebut adalah semua kontrak yang diteken antara perusahaan migas dan BP Migas menjadi ilegal.

Bayangkan, sekitar 353 kontrak yang sudah ditandatangani akan dinyatakan ilegal yang bisa menimbulkan kerugian negara tak kurang dari USD70 miliar. Ke depan kita berharap respons cepat pemerintah itu juga diterapkan untuk berbagai persoalan lainnya guna menghindari polemik yang bisa menyandera pemerintah.
(hyk)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved