Giliran pengusaha ancam mogok
Kamis, 08 November 2012 - 11:36 WIB
Giliran pengusaha ancam mogok
A
A
A
Aksi mogok rupanya bukan hanya ada dalam kamus kaum buruh, di dunia pelaku usaha juga dikenal kata mogok. Perkembangan aksi mogok buruh belakangan ini, yang dinilai kalangan pengusaha sudah berbau anarkisme dan mengancam keselamatan dan kelanjutan usaha, sudah tidak kondusif lagi.
Buntutnya, giliran pengusaha mengancam mogok bila tak ada jaminan keamanan dari pemerintah. Ancaman tersebut tidak bisa dianggap sebagai sebuah gertakan belaka, karena itu pemerintah harus turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal ini bisa menjadi cermin buruk bagi investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. Bentuk aksi mogok yang sedang disiapkan berupa aksi lock out (berhenti sementara) beroperasi sampai ada jaminan keamanan dari pemerintah.
Sebagaimana disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani, dari 23 asosiasi yang memayungi 1.000 pengusaha, diperkirakan 100 pengusaha menyatakan siap menghentikan produksi sementara.
Selama ini aksi demo buruh tidak berhenti hanya turun ke jalan, tetapi berlanjut dengan tindakan sweeping ke berbagai pabrik sehingga produksi terganggu. “Kami minta pemerintah mengambil tindakan tegas. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,”desaknya.
Belakangan ini iklim usaha di Indonesia memang sedikit mendung—yang membuat kalangan pengusaha sering uringuringan. Dari persoalan kepastian hukum yang tumpang tindih akibat kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering berseberangan.
Perizinan yang berbelit-belit dan praktik pungutan liar (pungli) yang semakin marak, tetapi minim kebijakan dari pemerintah untuk meminimalisasinya. Hal ini sangat memberatkan dunia usaha itu yang kabarnya mengambil porsi hingga 13% dari biaya produksi.
Selain persoalan kepastian hukum yang rendah dan pungli yang ada di berbagai lini aktivitas produksi, kendala masalah minimnya infrastruktur juga terus membebani pengusaha. Misalnya persoalan listrik dan transportasi yang tidak memadai, dua komponen tersebut adalah penyumbang terbesar timbulnya biaya ekonomi tinggi.
Celakanya, di tengah beban yang berat itu, apalagi tahun depan pemerintah sudah memastikan menaikkan tarif dasar listrik pengusaha pun harus mengamankan kelanjutan produksi pabrik dari sweeping ara buruh, khususnya di wilayah Jabotabek.
Rencana aksi lock out produksi kalangan pengusaha ternyata tidak membuat gentar para buruh yang getol menuntut kenaikan upah, penghapusan outsourcing, dan berbagai tuntutan kesejahteraan lain, terutama berkaitan dengan kesehatan dan perumahan.
Mereka menilai aksi menyetop produksi sementara hingga adanya jaminan keamanan dari pemerintah sebagai hak pengusaha. Justru kalangan buruh mengingatkan para pengusaha akan dampak kerugian yang timbul kalau melakukan aksi mogok produksi.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat,Roy Jinto Ferianto, dengan mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003, bahwa perusahaan harus membayar upah kepada pekerja selama perusahaan berhenti.
Hanya barangkali Roy lupa bahwa ancaman pemberhentian produksi perusahaan justru buah anarkisme dari buruh itu sendiri. Dalam kasus ancam-mengancam antara kaum buruh dan kalangan pengusaha sudah sangat tidak sehat. Ini menunjukkan jalan buntu tuntutan buruh semakin jauh dari penyelesaian, bahkan melebar menjadi persoalan serius dengan ancaman pengusaha untuk melakukan mogok produksi sementara.
Harus disadari dua komponen ini (pengusaha dan buruh) tidak bisa dipisahkan. Kalau keduanya bersikeras dengan ego masingmasing, hasilnya bisa ditebak: yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu. Lalu apa untungnya?
Buntutnya, giliran pengusaha mengancam mogok bila tak ada jaminan keamanan dari pemerintah. Ancaman tersebut tidak bisa dianggap sebagai sebuah gertakan belaka, karena itu pemerintah harus turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal ini bisa menjadi cermin buruk bagi investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. Bentuk aksi mogok yang sedang disiapkan berupa aksi lock out (berhenti sementara) beroperasi sampai ada jaminan keamanan dari pemerintah.
Sebagaimana disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani, dari 23 asosiasi yang memayungi 1.000 pengusaha, diperkirakan 100 pengusaha menyatakan siap menghentikan produksi sementara.
Selama ini aksi demo buruh tidak berhenti hanya turun ke jalan, tetapi berlanjut dengan tindakan sweeping ke berbagai pabrik sehingga produksi terganggu. “Kami minta pemerintah mengambil tindakan tegas. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,”desaknya.
Belakangan ini iklim usaha di Indonesia memang sedikit mendung—yang membuat kalangan pengusaha sering uringuringan. Dari persoalan kepastian hukum yang tumpang tindih akibat kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering berseberangan.
Perizinan yang berbelit-belit dan praktik pungutan liar (pungli) yang semakin marak, tetapi minim kebijakan dari pemerintah untuk meminimalisasinya. Hal ini sangat memberatkan dunia usaha itu yang kabarnya mengambil porsi hingga 13% dari biaya produksi.
Selain persoalan kepastian hukum yang rendah dan pungli yang ada di berbagai lini aktivitas produksi, kendala masalah minimnya infrastruktur juga terus membebani pengusaha. Misalnya persoalan listrik dan transportasi yang tidak memadai, dua komponen tersebut adalah penyumbang terbesar timbulnya biaya ekonomi tinggi.
Celakanya, di tengah beban yang berat itu, apalagi tahun depan pemerintah sudah memastikan menaikkan tarif dasar listrik pengusaha pun harus mengamankan kelanjutan produksi pabrik dari sweeping ara buruh, khususnya di wilayah Jabotabek.
Rencana aksi lock out produksi kalangan pengusaha ternyata tidak membuat gentar para buruh yang getol menuntut kenaikan upah, penghapusan outsourcing, dan berbagai tuntutan kesejahteraan lain, terutama berkaitan dengan kesehatan dan perumahan.
Mereka menilai aksi menyetop produksi sementara hingga adanya jaminan keamanan dari pemerintah sebagai hak pengusaha. Justru kalangan buruh mengingatkan para pengusaha akan dampak kerugian yang timbul kalau melakukan aksi mogok produksi.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat,Roy Jinto Ferianto, dengan mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003, bahwa perusahaan harus membayar upah kepada pekerja selama perusahaan berhenti.
Hanya barangkali Roy lupa bahwa ancaman pemberhentian produksi perusahaan justru buah anarkisme dari buruh itu sendiri. Dalam kasus ancam-mengancam antara kaum buruh dan kalangan pengusaha sudah sangat tidak sehat. Ini menunjukkan jalan buntu tuntutan buruh semakin jauh dari penyelesaian, bahkan melebar menjadi persoalan serius dengan ancaman pengusaha untuk melakukan mogok produksi sementara.
Harus disadari dua komponen ini (pengusaha dan buruh) tidak bisa dipisahkan. Kalau keduanya bersikeras dengan ego masingmasing, hasilnya bisa ditebak: yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu. Lalu apa untungnya?
(kur)