Gubernur Kaltim diperiksa penyidik Kejagung
Kamis, 08 November 2012 - 00:01 WIB
Gubernur Kaltim diperiksa penyidik Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek diperiksa oleh tiga penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait kasus dugaan korupsi disvestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang ditudingkan kepadanya.
Kepala Kejati Kalimantan Timur M. Salim membenarkan pemeriksaan tersebut. Sayangnya, Salim tidak bersedia menyebutkan perihal pemeriksaan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. “Kami hanya menyediakan ruangan saja. Kami hanya memfasilitasi, tidak tahu materi pemeriksaan,” kata Salim saat dihubungi, kemarin.
Kuasa Hukum Awang Hamzah Dahlan membenarkan klienya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 5,5 jam. Dalam pemeriksaan itu, Awang sudah menjelaskan seluruh tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Sejak awal dia (awang) kan sudah sangat siap diperiksa. Makanya, saat terima surat panggilan pemeriksaan, dia sangat senang diperiksa supaya tudingan awang menolak diperiksa terhapuskan,” kata Hamzah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Arnold Angkouw ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon belum bisa merespon.
Seperti diketahui, Awang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi disvestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Selama 27 bulan ditetapkan sebagai tersangka, Awang belum pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Alasannya menunggu putusan kasasi terhadap terdakwa lain yang terjerat kasus ini yakni Direktur Utama Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Sedangkan Apidian divonis bebas baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.
Kasus itu terjadi saat Awang Farouk menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.
PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.
Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.
Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.
Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar. Namun hasil penjualan saham itu, tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak).
Kepala Kejati Kalimantan Timur M. Salim membenarkan pemeriksaan tersebut. Sayangnya, Salim tidak bersedia menyebutkan perihal pemeriksaan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. “Kami hanya menyediakan ruangan saja. Kami hanya memfasilitasi, tidak tahu materi pemeriksaan,” kata Salim saat dihubungi, kemarin.
Kuasa Hukum Awang Hamzah Dahlan membenarkan klienya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 5,5 jam. Dalam pemeriksaan itu, Awang sudah menjelaskan seluruh tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Sejak awal dia (awang) kan sudah sangat siap diperiksa. Makanya, saat terima surat panggilan pemeriksaan, dia sangat senang diperiksa supaya tudingan awang menolak diperiksa terhapuskan,” kata Hamzah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Arnold Angkouw ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon belum bisa merespon.
Seperti diketahui, Awang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi disvestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Selama 27 bulan ditetapkan sebagai tersangka, Awang belum pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Alasannya menunggu putusan kasasi terhadap terdakwa lain yang terjerat kasus ini yakni Direktur Utama Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Sedangkan Apidian divonis bebas baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.
Kasus itu terjadi saat Awang Farouk menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.
PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.
Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.
Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.
Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar. Namun hasil penjualan saham itu, tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak).
(lns)