Jampidum igatkan penyidik kasus pencurian pulsa
Selasa, 06 November 2012 - 21:30 WIB
Jampidum igatkan penyidik kasus pencurian pulsa
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengaku akan segera memanggil penyidik Mabes Polri terkait kasus dugaan pencurian pulsa Telkomsel yang berkasnya sudah enam kali bolak balik antara penyidik dan penuntut umum kejagung.
Dalam kasus ini, disinyalir merugian masyarakat mencapai triliunan. Angka ini berasal dari uang yang diduga diraup dari produk-produk yang dijual perusahaan penyedia konten.
Berkas perkara pencurian pulsa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan P19, alias berkas belum lengkap dan masih harus memenuhi petunjuk jaksa.
Sementara tiga berkas lainnya masih dalam penyidikan Mabes Polri. "Pencurian pulsa itu masih di penyidik, nanti saya rencananya akan panggil penyidiknya," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2012).
Jaksa Agung Basrief Arief baru-baru ini menyatakan, dua berkas perkara dari tiga berkas yang telah dilimpahkan ke Kejagung, hanya tinggal dilengkapi kelengkapan formal dan materialnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian mengatakan berkas perkara dugaan tindak pencurian pulsa telah diserahkan ke Kejagung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Mochammad Taufik mengaku, pelimpahan berkas itu dilakukan beberapa hari lalu.
Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan. Masing-masing untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Nework berinisial NHB, Direktur utama PT Multiplayer berinisial WMH dan Vice President Telkomsel berinisial KP.
Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat atas pulsa yang dicuri oleh penyedia konten.
Mereka menuduh, pengambilan pulsa tersebut tanpa izin. Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.
Dalam kasus ini, disinyalir merugian masyarakat mencapai triliunan. Angka ini berasal dari uang yang diduga diraup dari produk-produk yang dijual perusahaan penyedia konten.
Berkas perkara pencurian pulsa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan P19, alias berkas belum lengkap dan masih harus memenuhi petunjuk jaksa.
Sementara tiga berkas lainnya masih dalam penyidikan Mabes Polri. "Pencurian pulsa itu masih di penyidik, nanti saya rencananya akan panggil penyidiknya," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2012).
Jaksa Agung Basrief Arief baru-baru ini menyatakan, dua berkas perkara dari tiga berkas yang telah dilimpahkan ke Kejagung, hanya tinggal dilengkapi kelengkapan formal dan materialnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian mengatakan berkas perkara dugaan tindak pencurian pulsa telah diserahkan ke Kejagung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Mochammad Taufik mengaku, pelimpahan berkas itu dilakukan beberapa hari lalu.
Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan. Masing-masing untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Nework berinisial NHB, Direktur utama PT Multiplayer berinisial WMH dan Vice President Telkomsel berinisial KP.
Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat atas pulsa yang dicuri oleh penyedia konten.
Mereka menuduh, pengambilan pulsa tersebut tanpa izin. Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.
(mhd)