Masa cekal tersangka Indosat lupa diperpanjang?

Kamis, 01 November 2012 - 20:41 WIB
Masa cekal tersangka...
Masa cekal tersangka Indosat lupa diperpanjang?
A A A
Sindonews.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ternyata lupa memperpanjang masa cekal tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang habis pada bulan Agustus kemarin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengaku tidak mengetahui masa cekal tersangka kasus korupsi IM2 Indar telah berakhir.

“Kapan habisnya?” Tanya Andhi menanggapi pertanyaan wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Meski sudah lewat tiga bulan, Andhi mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa cekal Indar untuk enam bulan ke depan.

“Pada prinsipnya kalau habis (masa cekal) kami perpanjang. Kan masih ada waktu satu priode lagi,” kata dia.

Ditemui terpisah, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw pun tidak mengetahui masa cekal Indar sudah berakhir. “Nanti saya cek dulu,” kilahnya.

Namun dia menegaskan penyidik tindak pidana khusus akan memperpanjang masa cekal Indar untuk enam bulan ke depan.

“Kan masih ada tenggang waktu. Kami masih bisa perpanjang sekali lagi,” katanya.

Indar merupakan eks Direktur Utama IM2 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Januari 2012. Dia dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejaksaan mencekal Indar sejak 20 Januari 2012 untuk enam bulan.

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,8 triliun.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved