Pemerintah lemah awasi PNS
Rabu, 17 Oktober 2012 - 18:38 WIB
Pemerintah lemah awasi PNS
A
A
A
Sindonews.com - Dipromosikannya mantan terpidana kasus suap Azirwan sebagai Kepala Dinas dinilai akibat kurangnya pengawasan pemerintah pusat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Ketua Komisi II DPR Gandjar Pranowo mengatakan, pengangkatan Azirwan dinilai sebagai bentuk kurangnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah dalam mengkoreksi PNS.
"Ini akan melanggar aturan, UU Kepegawaian sudah mengatur PNS terlibat hukum dan mantan narapidana harus di pecat," tegasnya di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Padahal di DPR sendiri apabila terdapat anggota terjerat hukum, maka orang tersebut harus mengundurkan diri atau dipecat. Setelah selesai menjalani hukumannya, belum tentu diperbolehkan kembali menjabat sebagai anggota dewan.
"Coba ada tidak anggota DPR mantan narapidana kembali lagi ke DPR ?," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dalam waktu dekat, komisi II DPR akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut.
"Jadi bukan tanggungjawab Mendagri saja, tapi Menpan RB dan Gubernur Kepri juga," imbuhnya.
Pelantikan Azirwan hingga saat ini menjadi perdebatan berbagai kalangan, dikarenakan pada saat menjabat Sekda Bintan, dia pernah dipenjara selama dua tahun enam bulan, karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Azirwan dibebaskan 2010 setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda Rp 100 juta. Usai bebas, Azirwan sempat menduduki posisi sebagai salah satu Komisaris BUMD Bintan dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural dilingkungan Pemkab Bintan, sebelum akhirnya dilantik jadi Kepala Dinas DKP Kepri.
Wakil Ketua Komisi II DPR Gandjar Pranowo mengatakan, pengangkatan Azirwan dinilai sebagai bentuk kurangnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah dalam mengkoreksi PNS.
"Ini akan melanggar aturan, UU Kepegawaian sudah mengatur PNS terlibat hukum dan mantan narapidana harus di pecat," tegasnya di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Padahal di DPR sendiri apabila terdapat anggota terjerat hukum, maka orang tersebut harus mengundurkan diri atau dipecat. Setelah selesai menjalani hukumannya, belum tentu diperbolehkan kembali menjabat sebagai anggota dewan.
"Coba ada tidak anggota DPR mantan narapidana kembali lagi ke DPR ?," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dalam waktu dekat, komisi II DPR akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut.
"Jadi bukan tanggungjawab Mendagri saja, tapi Menpan RB dan Gubernur Kepri juga," imbuhnya.
Pelantikan Azirwan hingga saat ini menjadi perdebatan berbagai kalangan, dikarenakan pada saat menjabat Sekda Bintan, dia pernah dipenjara selama dua tahun enam bulan, karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Azirwan dibebaskan 2010 setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda Rp 100 juta. Usai bebas, Azirwan sempat menduduki posisi sebagai salah satu Komisaris BUMD Bintan dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural dilingkungan Pemkab Bintan, sebelum akhirnya dilantik jadi Kepala Dinas DKP Kepri.
(ysw)