Mendagri usul pembatalan pengangkatan Azirwan
Rabu, 17 Oktober 2012 - 18:30 WIB
Mendagri usul pembatalan pengangkatan Azirwan
A
A
A
Sindonews.com - Pengangkatan Azirwan mantan koruptor kasus penyuapan pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008 menuai kontroversi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun menyarankan kepada gubernur untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
"Saya sudah bicara dengan Gubernur Kepulauan Riau, dan saya juga sudah sampaikan agar pengakatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dibatalkan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dia menegaskan tidak dapat mengoreksi pengangkatan Azirwan karena hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur. "Terserah beliau nantinya, kami hanya mengingatkan saja," katanya.
Gamawan menjelaskan, jika melihat aturan yang berlaku, yakni pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan tersebut dimungkinkan karena hukuman yang dijalani Azirwan di bawah empat tahun.
Namun, faktor-faktor lainnya juga sangat perlu untuk dipertimbangkan dalam memberikan jabatan. "Tentunya kita berikan pandangan-pandangan yang nantinya kita sampaikan," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai Komisi II DPR akan memanggil dirinya untuk di minta keterangan mengenai permasalahan tersebut. Mantan Bupati Solok, Sumbar mengatakan, seharusnya yang dimintai keterangan yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar bukan dirinya yang dipanggil.
Namun, dirinya bersedia dimintai keterangan oleh komisi II DPR. "Saya bersedia. Apa yang nantinya saya sampaikan kepada DPR, lihat saja nanti apa yang ditanyakan," tandasnya.
"Saya sudah bicara dengan Gubernur Kepulauan Riau, dan saya juga sudah sampaikan agar pengakatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dibatalkan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dia menegaskan tidak dapat mengoreksi pengangkatan Azirwan karena hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur. "Terserah beliau nantinya, kami hanya mengingatkan saja," katanya.
Gamawan menjelaskan, jika melihat aturan yang berlaku, yakni pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan tersebut dimungkinkan karena hukuman yang dijalani Azirwan di bawah empat tahun.
Namun, faktor-faktor lainnya juga sangat perlu untuk dipertimbangkan dalam memberikan jabatan. "Tentunya kita berikan pandangan-pandangan yang nantinya kita sampaikan," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai Komisi II DPR akan memanggil dirinya untuk di minta keterangan mengenai permasalahan tersebut. Mantan Bupati Solok, Sumbar mengatakan, seharusnya yang dimintai keterangan yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar bukan dirinya yang dipanggil.
Namun, dirinya bersedia dimintai keterangan oleh komisi II DPR. "Saya bersedia. Apa yang nantinya saya sampaikan kepada DPR, lihat saja nanti apa yang ditanyakan," tandasnya.
(ysw)