RUU Ormas rawan digugat ke MK
Senin, 15 Oktober 2012 - 17:51 WIB
RUU Ormas rawan digugat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang sedang dibahas di DPR ternyata isinya rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Karena sejumlah pasal dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri memprediksi, jika RUU Ormas disahkan kemungkinan akan ada judical review ke MK. "Kemungkinan besar soal pembekuan dan pembubaran ormas yang di gugat," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Menurut Ronald, masalah pembekuan dan pembubaran ormas yang tercantum dalam pasal 52 draft RUU Ormas, belum dijelaskan secara detail. "Belum jelas hak-hak apa saja serta konsekuensi ormas di bekukan," katanya.
Ronald menjelaskan, pengaturan mengenai pembekuan dan pembubaran ormas, tidak dapat diterangkan atau diperjelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pasalnya, hal tersebut lebih ke dalam hak kehidupan berserikat yang sudah di jamin dalam UUD yang sudah memiliki kekuataan hukum yang kuat.
Ronald menambahkan, lembaganya yang termasuk dalam ormas, akan konsen mengawal pembahasan RUU Ormas sampai RUU tersebut disahkan menjadi UU. Apabila terdapat pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD, maka lembaganya akan menggugat ke MK.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Deding Ishak membantah pembekuan dan pembubaran ormas tidak di atur secara detail dalam RUU Ormas. Dalam RUU terutama pasal 52 sudah di atur secara detail bagaimana proses pembekuan dan pembubaran ormas.
"Ada sanksinya secara bertahap yakni peneguran, tertulis, pembekuan sementara dan pembubaran melalui proses pengadilan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sanksi sendiri tidak langsung kepada ormasnya, melainkan kepada pelaku individu dalam suatu ormas. Pembekuan ormas sendiri, sanksinya yang akan ditindak yakni aktivitas anarkis yang merugikan negara.
"RUU Ormas ini cenderung untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan anarkis ormas di Indonesia. Sehingga, keberadaan ormas menjadi tidak mengganggu keamanan negara serta lainnya," terangnya.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri memprediksi, jika RUU Ormas disahkan kemungkinan akan ada judical review ke MK. "Kemungkinan besar soal pembekuan dan pembubaran ormas yang di gugat," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/10/2012).
Menurut Ronald, masalah pembekuan dan pembubaran ormas yang tercantum dalam pasal 52 draft RUU Ormas, belum dijelaskan secara detail. "Belum jelas hak-hak apa saja serta konsekuensi ormas di bekukan," katanya.
Ronald menjelaskan, pengaturan mengenai pembekuan dan pembubaran ormas, tidak dapat diterangkan atau diperjelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pasalnya, hal tersebut lebih ke dalam hak kehidupan berserikat yang sudah di jamin dalam UUD yang sudah memiliki kekuataan hukum yang kuat.
Ronald menambahkan, lembaganya yang termasuk dalam ormas, akan konsen mengawal pembahasan RUU Ormas sampai RUU tersebut disahkan menjadi UU. Apabila terdapat pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD, maka lembaganya akan menggugat ke MK.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Deding Ishak membantah pembekuan dan pembubaran ormas tidak di atur secara detail dalam RUU Ormas. Dalam RUU terutama pasal 52 sudah di atur secara detail bagaimana proses pembekuan dan pembubaran ormas.
"Ada sanksinya secara bertahap yakni peneguran, tertulis, pembekuan sementara dan pembubaran melalui proses pengadilan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sanksi sendiri tidak langsung kepada ormasnya, melainkan kepada pelaku individu dalam suatu ormas. Pembekuan ormas sendiri, sanksinya yang akan ditindak yakni aktivitas anarkis yang merugikan negara.
"RUU Ormas ini cenderung untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan anarkis ormas di Indonesia. Sehingga, keberadaan ormas menjadi tidak mengganggu keamanan negara serta lainnya," terangnya.
(ysw)