Penegakkan hukum tidak boleh terkendala anggaran
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 19:59 WIB
Penegakkan hukum tidak boleh terkendala anggaran
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Komisi III DPR menyetujui kesetaraan anggaran biaya penegakan hukum oleh KPK, Jaksa, dan Polri harus dibuktikan dengan peningkatan kinerja. Ke depan, tidak boleh ada lagi alasan penanganan kasus yang terkendala karena masalah anggaran.
"Nanti 2013 tak boleh ada lagi alasan kasus korupsi tersendat karena faktor biaya," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di sela Rakernas II PDIP, di Surabaya, Sabtu (13/10/2012).
Seperti diketahui, Komisi III DPR memutuskan untuk menyetarakan anggaran penanganan kasus korupsi di KPK dengan Kejaksaan, dan Polri. Keputusan itu merespon kurang maksimalnya penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi di Kejaksaan dan Polri.
Trimedya mengungkapkan, memang sudah seharusnya ada peningkatan dan penyeimbangan anggaran. Sebab, anggaran untuk satu kasus di kepolisian dan kejaksaan yang berkisar antara Rp30-50 juta, berbeda jauh dengan KPK yang bisa sampai Rp300 juta.
"Mudah-mudahan dengan penyeimbangan anggaran ini akan ada sinergi dan saling berlomba dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Selain penyeimbangan anggaran, Komisi III juga mencabut tanda bintang dalam anggaran untuk pembangunan gedung KPK. Dengan disetujuinya pembangunan gedung KPK, diharapkan KPK bisa fokus untuk kinerja yang lebih baik.
"Gedung baru kan paling setahun, jangan pakai tentara lagi, karena nanti tidak sesuai dengan semangat reformasi. Asumsinya kan tidak ratusan yang ditahan dalam setahun ke depan. Masih cukup dengan rutan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari FPKS Indra mengungkapkan, kebijakan ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka mempercepat pemberantasan korupsi. Jika cepat diterapkan, nantinya tidak alasan bagi KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk tidak maksimal bekerja karena faktor anggaran.
"Dengan politik anggaran yang sama ini, kami berharap ada persaingan sehat dalam pemberantasan korupsi, sehingga tercipta pemberantasan korupsi secara masif, dan efektif," kata Indra.
"Nanti 2013 tak boleh ada lagi alasan kasus korupsi tersendat karena faktor biaya," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di sela Rakernas II PDIP, di Surabaya, Sabtu (13/10/2012).
Seperti diketahui, Komisi III DPR memutuskan untuk menyetarakan anggaran penanganan kasus korupsi di KPK dengan Kejaksaan, dan Polri. Keputusan itu merespon kurang maksimalnya penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi di Kejaksaan dan Polri.
Trimedya mengungkapkan, memang sudah seharusnya ada peningkatan dan penyeimbangan anggaran. Sebab, anggaran untuk satu kasus di kepolisian dan kejaksaan yang berkisar antara Rp30-50 juta, berbeda jauh dengan KPK yang bisa sampai Rp300 juta.
"Mudah-mudahan dengan penyeimbangan anggaran ini akan ada sinergi dan saling berlomba dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Selain penyeimbangan anggaran, Komisi III juga mencabut tanda bintang dalam anggaran untuk pembangunan gedung KPK. Dengan disetujuinya pembangunan gedung KPK, diharapkan KPK bisa fokus untuk kinerja yang lebih baik.
"Gedung baru kan paling setahun, jangan pakai tentara lagi, karena nanti tidak sesuai dengan semangat reformasi. Asumsinya kan tidak ratusan yang ditahan dalam setahun ke depan. Masih cukup dengan rutan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari FPKS Indra mengungkapkan, kebijakan ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka mempercepat pemberantasan korupsi. Jika cepat diterapkan, nantinya tidak alasan bagi KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk tidak maksimal bekerja karena faktor anggaran.
"Dengan politik anggaran yang sama ini, kami berharap ada persaingan sehat dalam pemberantasan korupsi, sehingga tercipta pemberantasan korupsi secara masif, dan efektif," kata Indra.
(lil)