Kejagung lemah respon 32 temuan BPK

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 17:43 WIB
Kejagung lemah respon 32 temuan BPK
Kejagung lemah respon 32 temuan BPK
A A A
Sindonews.com - Periode semester II 2009 - semester I 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 34 temuan mengandung unsur pidana senilai Rp214,2 miliar dan USD9,15 juta kepada Kejaksaan Agung.

Hingga kini, baru dua temuan yang ditindaklanjuti, sedangkan 32 temuan lainnya belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Data tersebut tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2012 Badan Pemeriksa Keuangan yang dirilis baru-baru ini.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, tindak lanjut Kejagung terhadap temuan BPK dari tahun ke tahun memang minim.

“Ini harusnya jadi bahan evaluasi bagi Jaksa Agung. Rendahnya respon Kejagung merupakan ironi mengingat saat ini kasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung terbilang sedikit dan banyak yang nyaris tak terdengar. Ini penyakit tahunan yang harus diubah," kata Emerson di Jakarta, Jumat (5/10/2012).

Dalam ikhtisar tersebut, BPK juga memaparkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap sejumlah kegiatan di kejaksaan yang berpotensi merugikan negara.

Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan pendapatan, misalnya, BPK menemukan 6 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp55,42 miliar.

Kasus-kasus tersebut terjadi pada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Selatan, dan Kejati Kalimantan Tengah. Secara umum, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (WTP-DPP) atas laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2011.

"Padahal Kejaksaan tinggal menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyidikan mengingat indikasi korupsi dalam laporan BPK sudah jelas," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8738 seconds (0.1#10.140)