KPU berharap UU Pilpres segera disahkan
Selasa, 02 Oktober 2012 - 18:01 WIB
KPU berharap UU Pilpres segera disahkan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 segera dirampungkan. Alasannya, agar KPU segera bekerja dan mempersiapkan semuanya.
Terutama UU. No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres, khususnya pasal 9 yang diuji materiilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyarankan agar UU Pilpres untuk secepatnya disahkan, dengan begitu kami dapat bekerja secepatnya dan bisa menyiapkan pemilihan umum presiden," jelas Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Namun ditegaskan olehnya, KPU hanya bisa berharap, mengingat pembuatan UU merupakan kewenangan DPR.
"KPU ikut saja dengan UU yang ada, karena kita ini sebagai penyelenggara pemilu. Berapa pun ambang batas yang disahkan UU, kami akan jalankan. Karena kami hanya penyelenggara," ucapnya.
Seperti diketahui, pasal 9 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden diajukan ke MK, karena dinilai berbenturan dengan pasal 6 (a) ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Terutama UU. No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres, khususnya pasal 9 yang diuji materiilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyarankan agar UU Pilpres untuk secepatnya disahkan, dengan begitu kami dapat bekerja secepatnya dan bisa menyiapkan pemilihan umum presiden," jelas Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Namun ditegaskan olehnya, KPU hanya bisa berharap, mengingat pembuatan UU merupakan kewenangan DPR.
"KPU ikut saja dengan UU yang ada, karena kita ini sebagai penyelenggara pemilu. Berapa pun ambang batas yang disahkan UU, kami akan jalankan. Karena kami hanya penyelenggara," ucapnya.
Seperti diketahui, pasal 9 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden diajukan ke MK, karena dinilai berbenturan dengan pasal 6 (a) ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
(maf)