PPP dukung kemerdekaan kehakiman
Senin, 24 September 2012 - 12:38 WIB
PPP dukung kemerdekaan kehakiman
A
A
A
Sindonews.com - Rencana revisi Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) soal putusan hakim dapat dipidanakan menuai kritikan dari berbagai kalangan termasuk dari petinggi partai politik (parpol).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, kemerdekaan hakim adalah mutlak diperlukan dalam penegakan hukum. Karena itu, Revisi UU MA yang akan memuat norma putusan hakim bisa dipidanakan patut ditolak.
"Revisi itu akan menghilangkan kemerdekaan hakim, padahal kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang harus tetap terjaga," ujar Lukman di Jakarta, Senin (23/9/2012).
Wakil Ketua MPR ini menambahkan, putusan hakim merupakan mahkota hakim yang tak boleh diintervensi oleh siapapun guna penegakan hukum dan keadilan. Hal ini sudah menjadi amanat UUD 1945 sebagai konstitusi.
Menurutnya, Komisi III DPR dan pemerintah harus cermat memposisikan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Revisi UU MA dapat berimplikasi pada rusaknya sistem peradilan.
"Yang bisa dipidanakan adalah perilaku hakim yang melakukan kejahatan, pelanggaran hukum, atau kode etiknya. Bukan karena putusannya," terang Lukman.
Menurut dia, putusan hakim adalah kewenangan hakim yang tak bisa dipidanakan, sebagaimana kewenangan anggota DPR membuat UU yg juga tak bisa dipidanakan.
Adapun satu-satunya pihak yang berhak mengoreksi dan mengadili putusan hakim hanyalah pranata peradilan yang berada di atasnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, kemerdekaan hakim adalah mutlak diperlukan dalam penegakan hukum. Karena itu, Revisi UU MA yang akan memuat norma putusan hakim bisa dipidanakan patut ditolak.
"Revisi itu akan menghilangkan kemerdekaan hakim, padahal kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang harus tetap terjaga," ujar Lukman di Jakarta, Senin (23/9/2012).
Wakil Ketua MPR ini menambahkan, putusan hakim merupakan mahkota hakim yang tak boleh diintervensi oleh siapapun guna penegakan hukum dan keadilan. Hal ini sudah menjadi amanat UUD 1945 sebagai konstitusi.
Menurutnya, Komisi III DPR dan pemerintah harus cermat memposisikan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Revisi UU MA dapat berimplikasi pada rusaknya sistem peradilan.
"Yang bisa dipidanakan adalah perilaku hakim yang melakukan kejahatan, pelanggaran hukum, atau kode etiknya. Bukan karena putusannya," terang Lukman.
Menurut dia, putusan hakim adalah kewenangan hakim yang tak bisa dipidanakan, sebagaimana kewenangan anggota DPR membuat UU yg juga tak bisa dipidanakan.
Adapun satu-satunya pihak yang berhak mengoreksi dan mengadili putusan hakim hanyalah pranata peradilan yang berada di atasnya.
(lns)