MA nyatakan Prita bebas murni

Selasa, 18 September 2012 - 00:06 WIB
MA nyatakan Prita bebas...
MA nyatakan Prita bebas murni
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.

MA memberikan putusan bebas murni atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, dan memerintahkan agar nama baik, harkat, dan kedudukannya segera dipulihkan.

Dalam putusan yang dijatuhkan Senin 17 September 2012, majelis PK yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi ini menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, majelis membebaskan terpidana dari semua dakwaan.

Putusan dengan nomor 22 PK/Pid.sus/2011 itu membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik, yang diputus 30 Juni 2011 lalu. Saat itu, Majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Salman Luthan, dan Zaharuddin Utama menyatakan Prita terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, perbuatan Prita mengirimkan surat elektronik yang tentang keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik. Karena itu, majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan oleh Prita, yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik.

"Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," katanya di Jakarta, Senin 17 September 2012.

Seperti diketahui, Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya.

Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini, hingga memunculkan gerakan 'Koin untuk Prita' yang cepat meluas ke seluruh negeri. Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain, dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil.

Dalam persidangan, PN Tangerang kemudian membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA. RS Omni juga mengajukan gugatan perdata pada Prita. Namun, di tingkat MA gugatan tersebut ditolak, saat itu yang memutus adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa.
(lil)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved