MA nyatakan Prita bebas murni
Selasa, 18 September 2012 - 00:06 WIB
MA nyatakan Prita bebas murni
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.
MA memberikan putusan bebas murni atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, dan memerintahkan agar nama baik, harkat, dan kedudukannya segera dipulihkan.
Dalam putusan yang dijatuhkan Senin 17 September 2012, majelis PK yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi ini menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, majelis membebaskan terpidana dari semua dakwaan.
Putusan dengan nomor 22 PK/Pid.sus/2011 itu membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik, yang diputus 30 Juni 2011 lalu. Saat itu, Majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Salman Luthan, dan Zaharuddin Utama menyatakan Prita terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, perbuatan Prita mengirimkan surat elektronik yang tentang keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik. Karena itu, majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan oleh Prita, yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik.
"Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," katanya di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Seperti diketahui, Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya.
Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini, hingga memunculkan gerakan 'Koin untuk Prita' yang cepat meluas ke seluruh negeri. Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain, dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil.
Dalam persidangan, PN Tangerang kemudian membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA. RS Omni juga mengajukan gugatan perdata pada Prita. Namun, di tingkat MA gugatan tersebut ditolak, saat itu yang memutus adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa.
MA memberikan putusan bebas murni atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, dan memerintahkan agar nama baik, harkat, dan kedudukannya segera dipulihkan.
Dalam putusan yang dijatuhkan Senin 17 September 2012, majelis PK yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi ini menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, majelis membebaskan terpidana dari semua dakwaan.
Putusan dengan nomor 22 PK/Pid.sus/2011 itu membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik, yang diputus 30 Juni 2011 lalu. Saat itu, Majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Salman Luthan, dan Zaharuddin Utama menyatakan Prita terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, perbuatan Prita mengirimkan surat elektronik yang tentang keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik. Karena itu, majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan oleh Prita, yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik.
"Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," katanya di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Seperti diketahui, Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya.
Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini, hingga memunculkan gerakan 'Koin untuk Prita' yang cepat meluas ke seluruh negeri. Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain, dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil.
Dalam persidangan, PN Tangerang kemudian membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA. RS Omni juga mengajukan gugatan perdata pada Prita. Namun, di tingkat MA gugatan tersebut ditolak, saat itu yang memutus adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa.
(lil)