Hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan
Minggu, 16 September 2012 - 16:35 WIB
Hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati kepada terpidana kasus korupsi. Hal itu, dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
"Saya setuju dengan hukuman mati kepada koruptor. Caranya, wacana tersebut bisa kita masukan dalam Undang-Undang (UU)," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Dia mengungkapkan, korupsi adalah salah satu jenis kejahatan kelas tinggi yang harus diberikan hukuman yang berat untuk menimbulkan efek jera. "Korupsi adalah extraordinary crime, membunuh generasi, dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi, intinya merugikan negara. Oleh karena itu, perlu deterent effect," ujarnya.
Menurutnya, saat ini korupsi bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelewengan dana talangan suatu bank nasional maupun swasta, proyek pembangunan jalan, hingga penyelenggaraan pemilu. "Bentuknya bisa dari korupsi uang negara, korupsi perusahaan swasta dan lainnya," tandasnya.
Diketahui, hukuman mati bagi para koruptor menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas), dan Konferensi Besar NU 15-17 September 2012 ini di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Munas alim ulama ini juga rencananya akan mengeluarkan fatwa hukuman mati yang ditinjau dari aspek agama, HAM, maupun lainnya.
"Saya setuju dengan hukuman mati kepada koruptor. Caranya, wacana tersebut bisa kita masukan dalam Undang-Undang (UU)," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Dia mengungkapkan, korupsi adalah salah satu jenis kejahatan kelas tinggi yang harus diberikan hukuman yang berat untuk menimbulkan efek jera. "Korupsi adalah extraordinary crime, membunuh generasi, dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi, intinya merugikan negara. Oleh karena itu, perlu deterent effect," ujarnya.
Menurutnya, saat ini korupsi bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelewengan dana talangan suatu bank nasional maupun swasta, proyek pembangunan jalan, hingga penyelenggaraan pemilu. "Bentuknya bisa dari korupsi uang negara, korupsi perusahaan swasta dan lainnya," tandasnya.
Diketahui, hukuman mati bagi para koruptor menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas), dan Konferensi Besar NU 15-17 September 2012 ini di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Munas alim ulama ini juga rencananya akan mengeluarkan fatwa hukuman mati yang ditinjau dari aspek agama, HAM, maupun lainnya.
(lil)