Syarat 'ijazah magister' dalam UU MK dihilangkan

Kamis, 13 September 2012 - 16:04 WIB
Syarat ijazah magister...
Syarat 'ijazah magister' dalam UU MK dihilangkan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan setiap warga negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Konstitusi tanpa melampirkan ijazah Magister (S2). Hal itu tercantum dalam putusan MK yang menghilangkan frasa 'dan magister' dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dengan dihapusnya frasa 'dan magister' berarti setiap orang pernah mengikuti jenjang pendidikan penyetaraan magister di luar negeri tanpa mendapatkan ijazah S2-nya tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

Selain itu, Mahkamah berpendapat, penghilangan frasa 'dan magister' dilakukan karena mempertimbangkan ada beberapa program pascasarjana yang menerima program pendidikan doctor tanpa melalui program magister. Selain itu, masih banyaknya lulusan doctor di masa lalu yang tidak melalui program magister.

"Berdasarkan hal itu, ketentuan adanya syarat 'berijazah magister' akan melanggar hak-hak konstitusional para penyandang gelar doctor yang tidak mempunyai ijazah magister,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan Mahkamah, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Karena itu, Mahkamah menyatakan frasa 'dan magister' sebagai syarat hakim konstitusi harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

"Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf b UU MK sepanjang frasa 'dan magister' bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Supriyanto yang menjadi pemohon dalam gugatan itu menyatakan, MK telah memberikan putusan yang cerdas dalam menjawab permasalahan ini. Karena, dengan adanya putusan ini MK telah mengantisipasi adanya lulusan nonhukum yang ingin mencalonkan sebagai hakim konstitusi.

"Saya menghargai putusan cerdas ini, di satu sisi karena mengabulkan permohonan saya, di sisi lain MK juga mengantisipasi bagaimana kalau lulusan yang non hukum S2-nya," tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved