Syarat 'ijazah magister' dalam UU MK dihilangkan

Kamis, 13 September 2012 - 16:04 WIB
Syarat ijazah magister...
Syarat 'ijazah magister' dalam UU MK dihilangkan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan setiap warga negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Konstitusi tanpa melampirkan ijazah Magister (S2). Hal itu tercantum dalam putusan MK yang menghilangkan frasa 'dan magister' dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dengan dihapusnya frasa 'dan magister' berarti setiap orang pernah mengikuti jenjang pendidikan penyetaraan magister di luar negeri tanpa mendapatkan ijazah S2-nya tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

Selain itu, Mahkamah berpendapat, penghilangan frasa 'dan magister' dilakukan karena mempertimbangkan ada beberapa program pascasarjana yang menerima program pendidikan doctor tanpa melalui program magister. Selain itu, masih banyaknya lulusan doctor di masa lalu yang tidak melalui program magister.

"Berdasarkan hal itu, ketentuan adanya syarat 'berijazah magister' akan melanggar hak-hak konstitusional para penyandang gelar doctor yang tidak mempunyai ijazah magister,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan Mahkamah, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Karena itu, Mahkamah menyatakan frasa 'dan magister' sebagai syarat hakim konstitusi harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

"Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf b UU MK sepanjang frasa 'dan magister' bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Supriyanto yang menjadi pemohon dalam gugatan itu menyatakan, MK telah memberikan putusan yang cerdas dalam menjawab permasalahan ini. Karena, dengan adanya putusan ini MK telah mengantisipasi adanya lulusan nonhukum yang ingin mencalonkan sebagai hakim konstitusi.

"Saya menghargai putusan cerdas ini, di satu sisi karena mengabulkan permohonan saya, di sisi lain MK juga mengantisipasi bagaimana kalau lulusan yang non hukum S2-nya," tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved