MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:25 WIB
loading...
MK Pastikan Tindaklanjuti...
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan menindaklanjuti dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah teregister pada Senin (12/10/2020) sesuai dengan prosedur dan hukum acara. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan menindaklanjuti dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah teregister pada Senin (12/10/2020) sesuai dengan prosedur dan hukum acara.

"Ya, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum acara," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/10/2020) sore.

Diketahui, permohonan pertama didaftarkan pukul 08.45 WIB, Senin (12/10/2020). Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020. Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance.

(Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, KI Pusat: Akses Informasi Publik Wajib Dibuka ).

Permohonan kedua didaftarkan pukul 08.59 WIB, Senin (12/10/2020). Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni 'Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945'. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

Fajar melanjutkan, setelah diterima oleh Kepaniteraan MK maka dua berkas permohonan tersebut akan diverifikasi kelengkapan permohonan. Kalau sudah lengkap, diregistrasi.

"Sesudah itu, paling lama 14 harus sudah diselenggarakan sidang pendahuluan. Dan seterusnya, tahapan sesuai dengan yang selama ini berlangsung di MK ," ucapnya.(Baca juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved