MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:25 WIB
loading...
MK Pastikan Tindaklanjuti...
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan menindaklanjuti dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah teregister pada Senin (12/10/2020) sesuai dengan prosedur dan hukum acara. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan menindaklanjuti dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah teregister pada Senin (12/10/2020) sesuai dengan prosedur dan hukum acara.

"Ya, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum acara," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/10/2020) sore.

Diketahui, permohonan pertama didaftarkan pukul 08.45 WIB, Senin (12/10/2020). Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020. Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance.

( ).

Permohonan kedua didaftarkan pukul 08.59 WIB, Senin (12/10/2020). Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni 'Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945'. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

Fajar melanjutkan, setelah diterima oleh Kepaniteraan MK maka dua berkas permohonan tersebut akan diverifikasi kelengkapan permohonan. Kalau sudah lengkap, diregistrasi.

"Sesudah itu, paling lama 14 harus sudah diselenggarakan sidang pendahuluan. Dan seterusnya, tahapan sesuai dengan yang selama ini berlangsung di MK ," ucapnya.( ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)