Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:22 WIB
loading...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang uji materi UU Pilkada. Foto/YouTube MK RI.
A A A
JAKARTA - Perwakilan DPR RI tidak hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/7/2020). Agenda sidang uji materiil dengan perkara nomor: 22/PUU-XVIII/2020 ini adalah mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.

Sesaat setelah persidangan dibuka, panel hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman mempersilakan para pihak yang hadir untuk memperkenalkan diri. Selain itu, Anwar juga mengatakan, keterangan DPR pada hari ini belum bisa didengarkan karena perwakilan tidak hadir. "DPR berhalangan karena masih masa reses," kata Anwar Usman.

Hadir dalam persidangan, kuasa hukum dari empat pemohon yakni Salman Darwis, sedangkan satu kuasa lainnya yakni Refly Harun mengikuti persidangan melalui video telekonferensi.( )

Pihak pemerintah yang hadir di dalam sidang diwakili oleh pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM. Di antaranya Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Ardiansyah dan pejabat Kementerian Dalam Negeri di antaranya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno. Keterangan Presiden dibacakan oleh Didik Suprayitno.

"Oleh karena DPR tidak hadir, sedangkan agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, alangkah baiknya kita dengarkan saja keterangan Presiden dari kuasa Presiden," kata hakim konstitusi Anwar.

Gugatan uji materiil perkara nomor 22 diajukan oleh empat orang pemohon. Masing-masing yakni Anwar Hafid (Pemohon I), Arkadius Dt Intan Baso (Pemohon II), Darman Sahladi (Pemohon III), dan Mohammad Taufan Daeng Malino (Pemohon IV).( )

Anwar Hafid merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat. Anwar juga adalah Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) sekaligus Bupati Morowali dua periode, 2007-2018. Anwar bersama Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha 'Ungu' (Wakil Wali Kota Palu periode 2016-2021) telah resmi mendeklarasikan diri maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pilkada Serentak 2020. Anwar dan Pasha diusung Partai Demokrat dan PAN.

Arkadius Dt Intan Bano adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 Fraksi Partai Demokrat. Arkadius hendak maju sebagai calon Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2020. Darman Sahladi merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2019-2024 sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Limapuluh Kota. Darman akan maju sebagai calon Bupati Limapuluh Kota pada Pilkada Serentak 2020. Mohammad Taufan Daeng Malino sebagai seorang wiraswasta sekaligus politikus Partai Demokrat Sulteng.

Secara umum, Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU mengatur bahwa, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali Kota dan calon wakil wali Kota sebagaimana harus memenuhi persyaratan berupa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Pemohon mendalilkan di antaranya, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 yang memuat keharusan "anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan", telah merugikan hak konstitusional para pemohon, yaitu tidak memberikan jaminan persamaan dan keadilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Berikutnya, dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, maka jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent). Di mana incumbent yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye. Karenanya, menurut pemohon, anggota legislatif tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya saat maju dan ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)