KPK janji ungkap korupsi Marwan

Rabu, 05 September 2012 - 00:44 WIB
KPK janji ungkap korupsi...
KPK janji ungkap korupsi Marwan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy pada 2003 saat menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Marwan diduga mengelapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI), berupa uang senilai Rp500 miliar.

"KPK lah yang mampu ungkap ini semua, karena hanya KPK yang mampu melihat persoalan ini sebagai suatu modus korupsi oleh Penegak Hukum. Ini kasus bukan main-main karena uang BRI sama sekali tidak ada yang kembali," kata kuasa hukum Hartono, Muhammad Fajriska Mirza alias Boy, melalui pesan elektronik, Selasa (4/9/2012).

Seperti diberitakan, Tim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak terbukti menggelapkan barang bukti sebagaimana yang dituduhkan akun twitter atas nama Ade Ayu S (TrioMacan2000), atau lebih dikenal @TrioMacan2000.

Marwan dituding telah melenyapkan barang bukti kasus Korupsi BRI berupa uang senilai Rp500 miliar pada 2003 lalu, saat menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Boy menyakini, dari awal pembentukan timsus yang dikomandoi Wakil Jaksa Agung Darmono dengan anggota Para Jaksa Agung Muda, terkecuali Jamwas, bahwa Timsus tidak akan berani berkata benar. Sebab, jika sampai timsus membuka dugaan korupsi yang dilakukan Marwan, tidak menutup kemungkinan borok-borok anggota timsus juga akan dibongkar oleh Marwan.

Timsus, kata Boy, bukanlah tim yang bertindak Pro justitia yang bisa menjatuhkan sanksi hukum, mengingat kewenanganya sangat terbatas. Alasan itu pulalah, pihaknya tidak menganggap hasil kerja timsus itu benar.

"Maka saya maklum mereka tidak menemukan adanya uang keluar dari rekening Klien saya Hartono. karena tidak jelas kerjanya apaan, apakah ditugaskan mencari terang adanya pelanggaran, atau malah mencari celah untuk membela ME dan mengcounter tuduhan klien saya," tanya Boy.

Boy menyakini, hanya Lembaga anti korupsi yang bisa dan sanggup menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat lembaga penegak hukum. Apalagi, sosok yang dilaporkan KPK beberapa waktu tersebut, memiliki jabatan dan pengaruh yang cukup luas di institusi penegak hukum lainnya. "Saya harap KPK serius periksa kasus yang saya laporkan ini," harapnya.

Dia menilai pengumuman timsus kejagung yang diketuai Darmono hanyalah kebohongan belaka karena tidak sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan ke Jaksa Agung, menyangkut keterlibatan Jamwas yang menggelapkan barang bukti saat menjabat Aspidsus Kejati DKI pada 2003 lalu.

"Sekali lagi saya katakan, karena Anggota-angota Timsus maupun ketuanya entah ada beban atau karena keterbatasan kewenangannya, sehingga terpaksa mengumumkan hasil yang tidak ada nilai hukumnya sama sekali alias Darmono sendiri tidak mengerti mengumumkan soal apa," terangnya.

Dalam kasus yang menimpa klienya itu, kejanggalan bukan hanya menyangkut rekening Hartono, tapi juga soal banyaknya penyitaan uang oleh penyidik yang tidak disertai berita acara penyitaan. Bahkan, ada yang menggunakan berita acara sita, tapi tidak masuk ke dalam berkas penuntutan.

Dia mencontohkan adanya penyitaan uang dari Pryastomo sebesar Rp33,7M. Tapi di tiga berkas untuk empat tersangka, tidak dimasukkan oleh penyidik. Apakah ini, yang dianggap Darmono tidak ada pelanggaran? Sementara, berkas Hartono itu didakwa telah membobol uang BRI Rp180,5 miliar.

Selanjutnya, Marwan menyita uang total Rp37 miliar Plus uang Rp33,7 miliar dari rekening Hartono. Anehnya, lanjut Boy, dalam pesidangan uang yang dijadikan barang bukti hanya Rp37 miliar. "Lantas kemana Rp33,7 miliar? Ini kan tidak dijelaskan oleh Timsus," terangnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak bersedia memberikan komentar terkait tudingan yang menimpa dirinya. Pihaknya menegaskan tidak ingin berpolemik dengan kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya. "No komen," kata Marwan singkat.
(san)
Berita Terkait
Kejati Sulsel Tahan...
Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka Korupsi KUR BRI
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Harkordia 2024, Sinergi...
Harkordia 2024, Sinergi Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
KPK Sita Aset Senilai...
KPK Sita Aset Senilai Rp40 Miliar terkait Korupsi PT DI
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved