KPK Sita Aset Senilai Rp40 Miliar terkait Korupsi PT DI
Selasa, 03 November 2020 - 19:59 WIB
loading...
Selain menetapkan tiga tersangka baru, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait korupsi PT DI senilai Rp40 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (Persero). Ketiganya yakni mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL) dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS). Mereka terlibat dalam terkait kegiatan penjualan dan pemasaran PT DI tahun 2007 - 2017.
Sejalan dengan itu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik telah mengantongi keterangan dari 108 saksi selama proses penyidikan perkara ini. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa uang, tanah, dan bangunan, dengan total nilai sekira Rp40 miliar. Aset itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
(Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi di PT Dirgantara Indonesia)
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Sejalan dengan itu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik telah mengantongi keterangan dari 108 saksi selama proses penyidikan perkara ini. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa uang, tanah, dan bangunan, dengan total nilai sekira Rp40 miliar. Aset itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
(Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi di PT Dirgantara Indonesia)
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Lihat Juga :