KPK Sita Aset Senilai Rp40 Miliar terkait Korupsi PT DI

Selasa, 03 November 2020 - 19:59 WIB
loading...
KPK Sita Aset Senilai Rp40 Miliar terkait Korupsi PT DI
Selain menetapkan tiga tersangka baru, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait korupsi PT DI senilai Rp40 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (Persero). Ketiganya yakni mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL) dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS). Mereka terlibat dalam terkait kegiatan penjualan dan pemasaran PT DI tahun 2007 - 2017.

Sejalan dengan itu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik telah mengantongi keterangan dari 108 saksi selama proses penyidikan perkara ini. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa uang, tanah, dan bangunan, dengan total nilai sekira Rp40 miliar. Aset itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

(Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi di PT Dirgantara Indonesia)

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

(Baca: Langsung Ditahan, Tiga Tersangka Baru Korupsi PT DI Dipisah di Tiga Rutan)

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS), serta tiga tersangka yang baru saja diumumkan oleh KPK. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Sementara Budiman Saleh dan tiga tersangka baru dalam kasus ini masih menjalani proses penyidikan.

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)