Harifin Tumpa: Kuncinya pebinaan & pengawasan

Rabu, 05 September 2012 - 01:35 WIB
Harifin Tumpa: Kuncinya...
Harifin Tumpa: Kuncinya pebinaan & pengawasan
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mempunyai keprihatinan atas keterpurukan citra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belakangan.

Dua orang hakim Tipikor, yaitu Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.

Menurut Tumpa, kata kunci untuk mengembalikan Pengadilan ini adalah pembinaan dan pengawasan yang sistematis dan terus menerus. Berikut percakapan dengan Tumpa, Selasa (4/9/2012):

Hakim Ad hoc sekarang dianggap salah satu masalah dalam Pengadilan Tipikor. Dulu apa latar belakang dimasukannya unsur dalam lembaga peradilan?

Itu perintah undang-undang. Tadinya Pengadilan Tipikor hanya ada di Jakarta, tetapi kemudian berkembang di DPR dan berkembang di masyarakat agar supaya semua tindak pidana korupsi itu diadili oleh pengadilan tipikor.

Tentu tidak mungkin semua tindak pidana korupsi yang ada di daerah itu diadili di Jakarta. Oleh karena itu muncul ide bahwa kita bentuk pengadilan tipikor itu di setiap ibukota provinsi. Hakimnya tidak mencukupi, sehingga perlu ada tambahan hakim.

Dalam UU Tipikor hanya ada waktu dua tahun untuk membentuk di seluruh Indonesia. Apakah ini tidak terlalu pendek waktunya?

Iya, jelas pendek. Karena kita disuruh membentuk 33 provinsi dalam waktu 2 tahun. Untuk mencari tenaga yang memenuhi kualifikasi saja sudah sulit. Kalau kita mau mencari hakim-hakim ad hoc yang berkualitas, tentu harus mendalam ini, terutama track recordnya.

Untuk mencari track recordnya itu kan tidak gampang, apalagi pada waktu diumumkan nama-namanya, tidak ada masukan dari masyarakat. Jadi memang agak sulit untuk kemudian kita menemukan hakim-hakim yang diperintahkan oleh undang-undang itu untuk ditugasi.

Kalau rekruitmen hakim ad hoc Tipikor itu butuh waktu lebih panjang atau bagaimana?

Ya. Tentu, siapapun yang melakukan rekruitmen itu harus melalui proses-proses yang transparan dan bertanggung jawab. Transparan artinya bahwa semua masyarakat harus tahu siapa yang mau direkrut, sehingga kemudian masyarakat bisa turut aktif menyampaikan informasi. Kalau orang yang sudah punya track record tidak bagus, tentu kan tim seleksi itu harus bisa mengetahui.

Kalau sekarang, pengadilan Tipikor sedang terpuruk citranya, apa yang harus dilakukan?

Yang paling pokok sekarang itu pembinaannya dan pengawasan. Karena kalau kita bicara rekruitmen, rekruitmen itu kan sudah selesai. Dan itu saya kira bukan persoalan pokok di situ. Persoalan pokok sekarang itu adalah bagaimana kita harus membina hakim-hakim ad hoc Tipikor itu supaya dia lebih profesional dan kemudian juga dia harus diawasi, agar dia jangan bekerja seenaknya, dia melanggar kode etik dan lain sebagainya.

Model pengawasan yang efektif itu bagaimana?

Kalau zaman saya, pembinaan itu harus dijalankan secara berjenjang. Jadi tidak bisa hanya oleh Mahkamah Agung. Pembinaan itu harus bisa dilakukan oleh pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama, karena mereka lah yang lebih dekat dengan hakim.

Sehingga masalah-masalah yang muncul itu segera bisa diselesaikan, begitu pun kalau ada permasalahan mengenai pengaduan, ada indikasi, kecurigaan-kecurigaan, ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama yang harus menyelidikinya. kalau perlu mengambil tindakan langsung.

Kalau peran Badan Pengawasan (Bawas) MA seharusnya bagaimana?

Bawas nanti tingkatnya sudah nasional. tidak mungkin Bawas mengawasi seluruh Indonesia itu tidak mungkin. Yang mungkin itu adalah setiap ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri melakukan fungsi pengawasannya dan pembinaan

Kalau Komisi Yudisial?

Sama dengan bawas. Tidak mungkin KY akan mengawasi 400 pengadilan negeri di seluruh Indonesia. KY harus memanfaatkan jaringan di daerah.

Soal kasus di PN Semarang, bagaimana tanggapannya?

Iya. kalau memang ada indikasi silakan. saya kenal dia (Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono) saya tidak begitu mengetahui dia waktu dia di tempat-tempat lain. Tapi saya kenal dia, dia sering main tenis dengan saya. Siapapun dia. Kalau perlu ketuanya, siapapun harus diperiksa, untuk membersihkan itu kan perlu untuk agar supaya tidak diikuti oleh yang lain. Ada efek jeranya.

Pemerintah berencana menaikan gaji hakim dengan cukup signifikan, apakah ini bisa mengatasi persoalan hakim nakal?

Jadi, income dari seorang hakim tinggi itu tidak menjamin 100% tidak ada hakim lagi yang nakal. Karena itu adalah karakter individual, jadi kalau ada yang masih melakukan itu, memang sudah keterlaluan dia, sudah tidak bisa lagi diampuni.

Kalau dengan kondisi sekarang ini, yakin tidak visi pengadilan yang agung tahun 2035 akan tercapai?

Saya yakin bisa. Asalkan semua stake holder yang ada itu mampu menghayati betapa mulia tugas hakim itu. Kalau tidak, hanya sebatas slogan, tapi kalau bisa semua stake holder yang ada menyadari betapa pentingnya peranan peradilan, betapa pentingnya fungsi hakim yang mulia itu dijaga, saya yakin itu bisa.

Saya kira memang kalau kita melihat zaman saya, tren pelanggaran menurun. kalau terakhir tahun 2008-2009, pelanggaran yang hakim diberikan sanksi itu hampir 200 orang. terakhir tahun 2011 kemarin, sisa 58 orang. Saya dengar yang terakhir kemarin sampai bulan Juli, baru ada 12 orang. Artinya apa? bahwa itu trennya menurun. ada perbaikan, pembinaan dan pengawasan itu mulai membaik.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved