GNPK minta MK bubarkan Fraksi di DPR

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 22:26 WIB
GNPK minta MK bubarkan Fraksi di DPR
GNPK minta MK bubarkan Fraksi di DPR
A A A
Sindonews.com - Kehadiran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkebiri kedaulatan rakyat.

Itulah yang dijadikan alasan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengajukan permohonan uji materi keberadaan fraksi yang tertuang dalam Pasal Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta pasal 11, pasal 80, pasal 301 dan Pasal 352 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua GNPK Adi Warman menyatakan, keberadaan fraksi yang berada di DPR merupakan kepanjangan dari Partai bukanlah menyuarakan kepentingan suara konstituennya. Sehingga apa yang dijalan fraksi di DPR merupakan amanat Partainya bukanlah amanat rakyat.

Menurutnya Fraksi bukanlah kelengkapan Dewan tetapi keapnjangan tangan dari Partai Politik dan itu yang merusak.

Seharusnya ketika anggota Partai menjadi seorang Dewan maka harus putus hubungan dengan Partai.

“Dia itu kan wakil rakyat, jadi disini ada ketidak-ikhlasan Partai untuk tetap ngobok,” jelasnya ketika ditemui seusai persidangan di MK, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Labih lanjut, Adi Warman mengakui berdasarkan penelitian LIPI, kalau keberadaan fraksi di DPR hanya untuk kepentingan keorganisasian Partai.

“Harusnya Partai ikhlas dan legowo kadernya jadi anggota DPR, Effendi Choirie misalnya yang sangat sederhana, saat dia mnyuarakan suara konstituennya yang ternyata bertentangan dengan fraksi, dikeluarkan. Kasian kan suara rakyat, tidak ada alasan fraksi tidak dibubarkan,” lanjut Adi.

Lagipula, dengan adanya pembubaran fraksi, tidak akan memberikan pengaruh terhadap kinerja DPR. Justru dengan tidak adanya fraksi, DPR bisa lebih mengotimalkan kinerja kelengkapan dewan.

Dengan adanya pembubaran Fraksi di DPR akan berpengaruh pada efisiensi anggaran yang dikeluarkan negara. Dan itu dapat mencegah adanya korupsi yang dilakukan anggota dewan karena menyetor ke fraksi.

“Pencegahan korupsi melalui pembenahan UU, ini merupakan ruang atau peluang terbuka untuk orang-orang korupsi, kalau Pasal ini tidak dihapuskan,”lanjutnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8439 seconds (0.1#10.140)