GNPK minta MK bubarkan Fraksi di DPR

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 22:26 WIB
GNPK minta MK bubarkan...
GNPK minta MK bubarkan Fraksi di DPR
A A A
Sindonews.com - Kehadiran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkebiri kedaulatan rakyat.

Itulah yang dijadikan alasan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengajukan permohonan uji materi keberadaan fraksi yang tertuang dalam Pasal Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta pasal 11, pasal 80, pasal 301 dan Pasal 352 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua GNPK Adi Warman menyatakan, keberadaan fraksi yang berada di DPR merupakan kepanjangan dari Partai bukanlah menyuarakan kepentingan suara konstituennya. Sehingga apa yang dijalan fraksi di DPR merupakan amanat Partainya bukanlah amanat rakyat.

Menurutnya Fraksi bukanlah kelengkapan Dewan tetapi keapnjangan tangan dari Partai Politik dan itu yang merusak.

Seharusnya ketika anggota Partai menjadi seorang Dewan maka harus putus hubungan dengan Partai.

“Dia itu kan wakil rakyat, jadi disini ada ketidak-ikhlasan Partai untuk tetap ngobok,” jelasnya ketika ditemui seusai persidangan di MK, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Labih lanjut, Adi Warman mengakui berdasarkan penelitian LIPI, kalau keberadaan fraksi di DPR hanya untuk kepentingan keorganisasian Partai.

“Harusnya Partai ikhlas dan legowo kadernya jadi anggota DPR, Effendi Choirie misalnya yang sangat sederhana, saat dia mnyuarakan suara konstituennya yang ternyata bertentangan dengan fraksi, dikeluarkan. Kasian kan suara rakyat, tidak ada alasan fraksi tidak dibubarkan,” lanjut Adi.

Lagipula, dengan adanya pembubaran fraksi, tidak akan memberikan pengaruh terhadap kinerja DPR. Justru dengan tidak adanya fraksi, DPR bisa lebih mengotimalkan kinerja kelengkapan dewan.

Dengan adanya pembubaran Fraksi di DPR akan berpengaruh pada efisiensi anggaran yang dikeluarkan negara. Dan itu dapat mencegah adanya korupsi yang dilakukan anggota dewan karena menyetor ke fraksi.

“Pencegahan korupsi melalui pembenahan UU, ini merupakan ruang atau peluang terbuka untuk orang-orang korupsi, kalau Pasal ini tidak dihapuskan,”lanjutnya.
(lns)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved