9 Parpol di Tangerang harus diverifikasi
Kamis, 30 Agustus 2012 - 13:45 WIB
9 Parpol di Tangerang harus diverifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Sembilan partai politik (Parpol) yang ada di Kota Tangerang, jika ingin menjadi peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2014 mendatang wajib mengikuti verifikasi ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
"Semua partai, termasuk juga yang sudah lolos parlementary threshold (PT), harus diverifikasi. Ada sembilan partai terdaftar yang harus diverikasi. Untuk itu KPU Kota Tangerang, minta kepada sembilan partai untuk menyiapkan berkas, untuk dilakukan verifikasi faktual," kata Ketua KPU Kota Tangerang Safril Elain, kepada wartawan, di Tangerag, Kamis (30/8/2012).
Safril menjelaskan, yang menjadi dasar verifikasi selain UU No 8/2012 tentang pemilu juga sesuai dengan peraturan KPU No 8/2012 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, Anggota, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Partai harus menyiapkan dokumen sesuai pasal 8 hingga 37 tahun 2012, antara lain yang isinya menyebutkan untuk menyiapkan foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) partai paling sedikit seperseribu dari jumlah penduduk," katanya.
Bila dihitung dari jumlah penduduk Kota Tangerang, yang mencapai 1,8 juta orang, berarti setiap partai paling sedikit menyiapkan 1.800 KTA .
"Nanti akan kita Verifikasi lagi, apabila KTA nya bukan kota Tangerang, maka akan kita keluarkan dari daftar setoran KTA. Tak cuma KTA beberapa dokumen lain seperti kelengkapan surat-surat kesekertariatan juga harus dilengkapi," tegasnya.
Berdasarkan jadwal KPU Kota Tangerang, sudah harus menerima dokumen dari partai mulai 4-24 Oktober 2012 nanti, atau selama 20 hari. Nantinya KPU Kota Tangerang akan melakukan laporan hasil verifikasi secara berjenjang, di mana KPU Kota Tangerang melakukan pelaporan ke KPU Provinsi, dan seterusnya.
Adapun sembilan Parpol di Kota Tangerang yang harus diverifikasi di antaranya, Partai Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, PAN, PKS, PKB, Gerindra dan Hanura, sementara untuk partai Nasdem yang sudah tercatat di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (AHU Kemenkum HAM) sebagai partai yang harus diverifikasi.
"Semua partai, termasuk juga yang sudah lolos parlementary threshold (PT), harus diverifikasi. Ada sembilan partai terdaftar yang harus diverikasi. Untuk itu KPU Kota Tangerang, minta kepada sembilan partai untuk menyiapkan berkas, untuk dilakukan verifikasi faktual," kata Ketua KPU Kota Tangerang Safril Elain, kepada wartawan, di Tangerag, Kamis (30/8/2012).
Safril menjelaskan, yang menjadi dasar verifikasi selain UU No 8/2012 tentang pemilu juga sesuai dengan peraturan KPU No 8/2012 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, Anggota, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Partai harus menyiapkan dokumen sesuai pasal 8 hingga 37 tahun 2012, antara lain yang isinya menyebutkan untuk menyiapkan foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) partai paling sedikit seperseribu dari jumlah penduduk," katanya.
Bila dihitung dari jumlah penduduk Kota Tangerang, yang mencapai 1,8 juta orang, berarti setiap partai paling sedikit menyiapkan 1.800 KTA .
"Nanti akan kita Verifikasi lagi, apabila KTA nya bukan kota Tangerang, maka akan kita keluarkan dari daftar setoran KTA. Tak cuma KTA beberapa dokumen lain seperti kelengkapan surat-surat kesekertariatan juga harus dilengkapi," tegasnya.
Berdasarkan jadwal KPU Kota Tangerang, sudah harus menerima dokumen dari partai mulai 4-24 Oktober 2012 nanti, atau selama 20 hari. Nantinya KPU Kota Tangerang akan melakukan laporan hasil verifikasi secara berjenjang, di mana KPU Kota Tangerang melakukan pelaporan ke KPU Provinsi, dan seterusnya.
Adapun sembilan Parpol di Kota Tangerang yang harus diverifikasi di antaranya, Partai Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, PAN, PKS, PKB, Gerindra dan Hanura, sementara untuk partai Nasdem yang sudah tercatat di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (AHU Kemenkum HAM) sebagai partai yang harus diverifikasi.
(mhd)